Sudah Disempurnakan, DPRD Medan Sahkan Revisi Perda Tata Tertib Guna Tingkatkan Kualitas Kinerja dalam Pembangunan dan Pengawasan

Share:
Rapat Paripurna penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) pembahasan Ranperda DPRD Kota Medan tentang perubahan ke dua atas peraturan DPRD Kota Medan No 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, Selasa (5/9).
MEDAN, CAHAYANEWS.COM  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat Paripurna penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) pembahasan Ranperda DPRD Kota Medan tentang perubahan ke dua atas peraturan DPRD Kota Medan No 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, Selasa (5/9/2023). 

Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib akhirnya disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Medan

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan lainnya.
Suasana Rapat Paripurna Pembacaan laporan oleh Ketua Pansus Dedy Aksyari.
Rapat diawali dengan pembacaan Laporan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib oleh Ketua Pansus, Dedy Aksyari Nasution, S.T., dimana dalam laporan pansus tersebut terdapat penambahan pasal dan beberapa pasal yang mengalami perubahan, namun mekanisme pembentukan Peraturan DPRD tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta perubahannya. Kemudian rapat dilanjutkan dengan pembacaan konsep Surat Keputusan Pengesahan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan.
Ketua Pansus pembahasan tentang Tatib, Dedy Aksyari Nasution.
Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib ini dipandang perlu dilakukan karena banyak ketetapan yang harus disesuaikan lebih lanjut dengan kondisi dan situasi yang berubah saat ini, dengan harapan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan Kota Medan.

Sebelum penandatanganan, Ketua Pansus pembahasan tentang Tatib, Dedy Aksyari Nasution mengatakan, tatib DPRD provinsi, kabupaten dan kota pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD, ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Serta memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E sekaligus pimpinan sidang Paripurna.
“Berdasarkan pasal 1 nomor 2 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 bahwa tatib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD provinsi, kabupaten/kota. Peraturan DPRD Kota Medan no 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan no 1 tahun 2018 tentang Tatib telah dilakukan perubahan yang dibahas oleh Pansus,” ujarnya.

Untuk hasil dari finalisasi pembahasan para rapat kerja Pansus, ungkap Dedy, pada pasal 14 peraturan DPRD Medan No 1 tahun 2020 tentang Tatub ditambahkan pasal tentang penyebarluasan sesuai pasal 92, 93 dan 94 UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta pada pasal 161 san 162 peraturan Mendagri no 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Berikutnya pada pasal 50 berkaitan dengan ruang lingkup tugas pengawasan pada komisi dirubah karena berubahnya Perda Kota Medan no 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan, maka ruang lingkup tugas pengawasan pada komisi disesuaikan.

Lahirnya UU No 14 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang merubah tugas dan fungsi alat kelengkapan badan pembentukan Perda DPRD Kota Medan dalam hal pengharmonisan Ranperda, maka diubah pasal dalam peraturan DPRD Kota Medan no 1 tahun 2020 tentang Tatib.
Anggota DPRD Medan sekaligus Panitia pansus.
Kemudian Pansus juga menambah poin kearifan lokal sesuai pasal 128 peraturan pemerintah no 12 tahun 2018 tenyang pedoman penyusunan tatib DPRD Provinsi, kabupaten dan kota sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta pada pasal 43 peraturan Mendagri no 70 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Pansus telah mengirimkan hasil pembahasan kepada pimpinan DPRD Kota Medan pada 10 April 2023. Bapemperda DPRD Kota Medan juga telah menyempurnakan diantaranya pasal 14 E ayat 1 redaksi sosialisasi produk hukum daerah yang semula 36 kali dalam setahun diubah menjadi 24 kali dalam setahun,” imbuhnya.

Dikatakan, peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib, telah dilakukan perubahan yang dibahas oleh panitia khusus.
Ketua Pansus Dedy Aksyari Nasution menyerahkan laporan hasil finalisasi kepada Ketua DPRD Medan Hasyim SE. 
Hasil dari finalisasi pembahasan pada rapat kerja Pansus dalam membahas perubahan tata tartib dprd kota medan ini diantaranya :

1. Pada pasal 14 peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib ditambahkan pasal tentang penyebarluasan sesuai dengan pasal 92, 93 dan 94 Undang- Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta pada pasal 161 dan 162 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

2. Pada Pasal 50 peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas pengawasan pada komisi dirubah karena berubahnya Perda Kota Medan nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan, maka ruang lingkup tugas pengawasan pada komisi disesuaikan.

3. Lahirnya undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang merubah tugas dan fungsi alat kelengkapan badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kota Medan dalam hal pengharmonisasian rancangan peraturan daerah, maka diubah pasal dalam peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib.

4. Pansus juga menambah poin kearifan lokal sesuai pasal 128 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pada pasal 43 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, atas dasar tersebut pansus menambahkan poin tentang hal tersebut.

Hal tersebut telah di sampaikan kembali kepada pimpinan DPRD Kota Medan oleh Bapemperda DPRD Kota Medan dan telah mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD Kota Medan.
Anggota Pansus.
Adapun nama-nama Panitia khusus
Pembahasan rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib, 

1. Dedy Aksyari Nasution (Ketua)
2. Hendra Ds (Wakil Ketua)
3. Robbi Barus (Anggota)
4. Margaret (Anggota)
5. Drs. Daniel Pinem (Anggota)
6. D. Edy Eka Suranta Meliala (Anggota)
7. Haris Kelana Damanik (Anggota)
8. Syaiful Ramadhan (Anggota)
9. Dr. Rudiawan Sitorus (Anggota)
10. Edi Saputra (Anggota)
11. Edwin Sugesti Nasution (Anggota)
12. Mulia Asri Rambe (Anggota)
13. Afif Abdillah (Anggota)
14. Parlindungan Sipahutar (Anggota).
Pembacaan konsep keputusan oleh Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak.
Usai pembacaan laporan oleh Ketua Pansus Dedy Aksyari dilanjutkan pembacaan konsep keputusan oleh Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Kemudian Ketua DPRD Medan melakukan penandatanganan setelah mendapat pesetujuan dari peserta rapat yang jumlahnya kourum.

Hasil Rapat Kerja DPRD Medan Diharapkan Menjadi Solusi Penyelesaian Permasalahan Pembangunan Kota

Rapat kerja yang telah selesai dilaksanakan oleh anggota DPRD Kota Medan diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang menjadi arah dan kebijakan yang solutif dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan kota.
Harapan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman saat mewakili Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam sidang paripurna DPRD kota Medan dengan agenda Penyampaian Laporan Rapat Kerja DPRD Kota Medan Tahun 2023, Selasa (5/9).

"Saya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada segenap anggota Dewan yang terhormat atas terlaksananya rapat Kerja DPRD Kota Medan. Semoga menghasilkan rekomendasi dan kebijakan yang solutif dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan kota,"kata Aulia Rachman dihadapan pimpinan dan anggota Dewan yang hadir.

Lebih lanjut Aulia Rachman menyampaikan pelaksanaan rapat kerja DPRD merupakan salah satu bentuk implementasi kerja yang memiliki peran strategis untuk memastikan program kerja dan kinerja suatu organisasi dalam hal ini DPRD Kota Medan dapat berjalan dengan baik dan optimal. 
Dalam rapat kerja tersebut, lanjut Aulia Rachman, mengedepankan musyawarah dan gagasan dalam rangka mengidentifikasikan permasalahan serta merumuskan solusi yang tepat untuk meningkatkan kinerja DPRD sehingga selaras dengan pencapaian target pembangunan.

"Karenanya sebagai mitra kerja Pemko Medan, DPRD memiliki peran strategis dalam memberikan dukungan terhadap keberhasilan pembangunan serta memastikan arah kebijakan dan program sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat,"ujar Aulia Rachman.
Dari kemitraan yang telah terbangun antara eksekutif dan legislatif, Aulia Rachman mengungkapkan telah banyak mewujudkan hal-hal yang semakin baik khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, daya saing daerah, dan kesejahteraan masyarakat. 

"Untuk itu saya yakin kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif akan memperkuat kebijakan dan program pembangunan kota yang semakin optimal pada masa yang akan datang guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,"pungkasnya dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan yang juga dihadiri oleh Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, Pimpinan Perangkat Daerah dan Camat se-Kota Medan. (Redaksi CAHAYANEWS.COM)

Share:
Komentar

Berita Terkini