Sukamto SE Minta Kepling Proaktif Evaluasi Data Warganya Penerima Bantuan

Share:

MEDAN,CAHAYANEWS.COM- Angota DPRD Medan Sukamto SE (PAN) minta para Kepala Lingkungan (Kepling) proaktif mendata warganya melakukan evaluasi dan validasi setiap tahun terhadap warga penerima bantuan. Sehingga, segala jenis bantuan dari pemerintah untuk warga kurang mampu dapat tepat sasaran.

“Saat ini masih banyak penerima bantuan orang yang berkecukupan (kaya) terdaftar penerima bantuaan. Sementara warga yang lebih susah tidak pernah menerima apa apa,” kata Sukamto SE.

Hal itu dikatakan Sukamto SE (PAN) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Kasuari Gg Maya II lingkingan XIX, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu sore (17/9/2023).

Parahnya lagi kata Sukamto, masih banyak warga terdaftar selaku penerima bantuan pada hal sudah pindah ke luar Kota Medan. “Maka Kepling harus proaktif evaluasi daftar penerima dan usulkan pergantian penerima dari warga sendiri,” saran Sukamto asal dapil V itu.

Hasil evaluasi data segera dibawa diusulkan pergantian ke Kelurahan untuk masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Tentu agar masuk DTKS berdasarkan Musyawarah Kelurahan (Muskel). Tetapi kan dari rekomendasi Kepling yang lebih tahu kondisi warganya. Di sini peran Kepling harus proaktif,” katanya.

Menurut Sukamto, kalau hal itu dilakukan Kepling setiap tahunnya maka penerima bantuan pasti tepat sasaran tidak terjadi kesenjangan. “Kepling supaya rajin bersosialisasi kepada seluruh warganya tanpa pilih kasih,” ungkap Sukamto.

Pernyataan Sukamto cukup beralasan, menyikapi keluhan warga yang butuh bantuan dan tudingan penerima saat ini tidak tepat sasaran. Warga berharap penerima bantuan tidak pilih kasih dan penerima benar benar prasejahterah.

Pada kesempatan itu, Sukamto banyak menyerap aspirasi lalu memberikan penjelasan dan memberi solusi terhadap keluhan warga terkait kesehatan dan infrastruktur. Sukamto mengaku siap memfasilitasi berbagai hal keluhan warga kepada Pemko Medan. “Silahkan hubungi tim saya akan kita respon masukan dan keluhan warga,” sebut Sukamto.

Sebagaimana ketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.(CNC/BK1)

Share:
Komentar

Berita Terkini