Sat Reskrim Polres Langkat Tangkap dan amankan pelaku Pencurian dengan pemberatan

Share:

 

LANGKAT,CAHAYANEWS.COM- Langkat/Sat Reskrim Polres Langkat Polda Sumut Ungkap Dan amankan pelaku Pencurian dengan pemberatan yang terjadi 

Pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 Wib,

Di bukit Kubu kelurahan pekan Besitang kec.Besitang Kab.Langkat

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH didampingi Plh Kasat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH menerangkan Bahwa Pelaku telah diamankan di Sat Reskrim polres Langkat an.F.A.R als O,lk,21 THN, wiraswasta, lingkungan VIII Bukit Kubu Kec.Besitang Kab Langkat dan pada saat diamankan Sat Reskrim juga mengamankan Barang Bukti berupa 2(dua) buah Handphone merk Vivo warna Hitam 

PLh Kasat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH Menambahkan berdasarkan laporan korban/ pelapor an.

LISA WATI, Pr, Islam, 42 Tahun, Ibu Rumah Tangga Gg. Mesjid Lingk. VIII Bukit Kubu Kel. Pekan Besitang Kec. Besitang Kab. Langkat. yang mengalami pencurian menceritakan 

Pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 04.00 Wib, pelapor dibangunkan oleh saksi An. Mutia Putri Andini lalu menanyakan keberadaan hp-nya yang di charger di kamar, kemudian pelapor menjawab tidak mengetahui keberadaan HP tersebut. Selanjutnya pelapor dan saksi berusaha mencari di sekitar rumah akan tetapi tidak ditemukan sama sekali, lalu melihat jendela kamar dalam posisi terbuka. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian berupa 4 unit HP yaitu 

-1 (satu) unit HP Infonix Note 12i Imei 1 : 356142 7900 14880 / Imei 2 : 3561 4279 00014 898, 

-1 (satu) unit HP Infinix Hot 105 Imei 1 : 3523 1899 2316 323 / Imei 2 : 3523 1899 2316 331, 

-1 ( satu) unit HP Vivo V17 Pro Imei 1 : 8643 7204 4155 719 / Imei 2 : 8643 7204 4155 701,

-1 (satu) unit HP Vivi Y12T Imei 1 : 86 0457 0576 67959 / Imei 2 : 8604 5705 7667 942, dengan kerugian sebesar Rp. 16.000.000, (Enam Belas Juta Rupiah) kemudian korban  melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya

Berdasarkan Laporan Pengaduan tersebut kemudian Plh Kasat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH memerintahkan Kanit Pidum IPTU Heman Sinaga SH S.Sos MH melakukan penyelidikan,dan pada hari senin tanggal 06 Nopember 2023 sekira pukul 21. 00 Wib, Kanit Pidum Iptu Herman F. Sinaga, SH, S. Sos, MH, mendapat informasi bahwa  tersangka berada di bengkel tersangka yg beralamat di Lingk. VII Bukit Kubu Kel. Pekan Besitang Kec. Besitang Kab. Langkat,dan Kanit Pidum IPTU Heman F Sinaga bersama anggota ke tempat yg di infokan tersebut dan sekira pukul 23. 15 Wib pelaku  berhasil ditangkap di tempat yang dimaksud dan Pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasihumas AKP Yudianto menegaskan setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku ,pihak polres Langkat akan mencari Barang bukti milik korban yang telah hilang  dan akan lakukan proses penyidikan terhadap diduga Pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku(Cnc/ M.s )

Share:
Komentar

Berita Terkini