Tarif PBB Dilakukan Melalui Perhitungan Cermat Turun Kelapangan agar Terhindar Komplain

Share:

MEDAN, CAHAYANEWS.COM - Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H.Mulia Asri Rambe SH (Bayek) mengatakan, pajak dan retribusi daerah merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari sistem keuangan daerah

Oleh sebab itu pengajuan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan adalah sesuatu yang urgen bagi reformasi bidang pengelolaan keuangan daerah.

“Secara khusus kami merasa perlu ada catatan, bahwa pada pasal 20 ayat (2) point a dirubah dan berbunyi menjadi : “ dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp. 10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah ) perbulan“ jelasnya.

Setelah mencermati jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi, serta hasil kerja panitia khusus (Pansus), maka Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi perda, sebut Bayek. (RED1)
Share:
Komentar

Berita Terkini