Mall Centre Point Bayar Tunggakan Pajak ke Pemko Medan Rp107 M, Pj Sekda: Segel Dicabut

Share:

 

MEDAN,CAHAYANEWS.COM- Mall Centre Point telah menyetorkan sebagian kewajiban pajaknya ke Pemko Medan sebesar Rp107 miliar lebih dari total tunggakan pajak Rp250 miliar lebih.

Pemko Medan pun menangguhkan pembongkaran serta mencabut sementara segel Mall Centre Point agar dapat beroperasi kembali. 

Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting mengatakan hal itu saat ditemui wartawan di Balai Kota Medan, Kamis (30/05/2024).

"Semalam PT KAI sudah membayarkan kewajiban pajaknya ke kas Pemko Medan berupa pajak BPHTB sebesar Rp107 miliar lebih, sekitar pukul 16.00 WIB. Sudah kita cek masuk ke rekening Pemko Medan," kata Topan.

Setelah sebagian pajak dibayarkan, Topan kemudian mengatakan PT ACK lalu menyurati Pemko Medan untuk bermohon agar segel yang terpasang di Mall Centre Point dapat dibuka. Negitu juga dengan alat berat yang sebelumnya telah terparkir di depan Mall Centre Point dapat dipindahkan.

"Kita melihat itikad baik dari mereka yang sudah menyicil kewajiban pajaknya. Selain itu Wali Kota Medan juga mempertimbangkan dari sisi perekonomian di dalam mall itu banyak tenant-tenant yang berjualan dan banyak pekerja yang sudah dua minggu tidak bekerja. Jadi itu yang menjadi pertimbangan kita untuk melakukan penangguhan pembongkaran dan pencabutan segel," jelas Topan.

Meski demikian PT ACK telah berjanji akan melakukan pembayaran kewajiban pajak selanjutnya di tanggal 19 Juni 2024. Apabila itu tidak dipenuhi, maka Pemko Medan akan kembali mengambil tindakan.

"Nanti perhitungannya sekitar 100 miliar lebih juga, dan untuk pembayaran ketiga akan kita surati kembali karena itu pembayaran PBG atau IMB," sebut Topan.(CNC/BK01)

Share:
Komentar

Berita Terkini