Sosper Persampahan, Edwin Sugesti Nasution: Tarif Retribusi Sampah Jangan Beratkan Rakyat

Share:
MEDAN, CAHAYANEWS.COM - Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE.MM melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan didampingi Kordinator Wilayah Edward di Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution, SE, MM, Jalan Sosro, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan,Sabtu (25/5/2024 dan Minggu (26/5/2024) pagi.

Edwin Sugesti menjelaskan tujuan kegiatan dalam rangka sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan agar masyarakat mengetahui aturan persampahan yang di dalamnya ada hak dan tanggung jawab, sanksi/denda,sehingga dituntut kesadaran dan pendisiplinan diri untuk tidak sembarangan membuang sampah.

Tarif Sampah Naik

Selanjutnya disampaikan, Tarif Retribusi Sampah naik dua ratus hingga tiga ratus persen, hal tersebut memberatkan masyarakat untuk membayar tarif retribusi sampah tersebut. Oleh sebab itu Perda Pengelolaan Sampah No 6 Tahun 2015 Kota Medan Medan perlu diadakan revisi, sehingga tidak memberatkan masyarakat untuk membayar tarif ristribusi sampah.

Edwin juga menjelaskan, bagaimana sampah yang ada dirumah kita agar cepat bisa dikelola dan bisa didaur ulang, dan tidak lagi menjadi sampah yang tidak berguna dan bisa didaur ulang dengan teknologi, sehingga sampah dapat berguna kembali, dan dapat bernilai ekonomis lagi dengan diolah seperti sampah plastik dapat diolah menjadi botol sehingga berguna kembali, terang Edwin.

Usai memberikan penjelasan tentang Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan Medan, acara juga diisi dengan tanya jawab yang dalam kesempatan ini, Erni, Isabella, dan Siti Zuleha bertanya kepada Anggota Dewan Edwin Sugesti seputar pengelolaan sampah dengan menyampaikan beberapa aspirasi seperti mahalnya biaya retribusi sampah, dan tidak adanya pengelolaan sampah didaerah mereka, seperti penumpukan sampah yang mengakibatkan sampah menumpuk di daerah mereka.

Bahkan Siti Zuleha berharap, jika pun sudah tidak bisa dielakan tarif sampah naik, pemerintah melakukannya secara berataraf, agar jangan terlalu memberatkan masyarakat dan harus juga diiringan dengan ketepan waktu pengangkutan sampah, jangan sampai menumpuk.

Pertanyaan langsung dijawab Edwin Sugesti Nasution dihadapan ratusan masyarakat yang berada di Daerah Pemilihan 3 Kota Medan Medan yakni, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan Timur, Medan Tembung dan Medan Deli dengan hrapandan diharapkan aspirasi warga dalam Sosper ini dapat menjadi masukan untuk dibawa dan diusulkan pada pokok-pokok fikiran (e-fokir) DPRD Medan dan menjadi masukan bagi Pemerintahan Kota Medan sehingga nanti melahirkan Perda Pengelolaan Persampahan dengan tarif Retribusi Sampah yang tidak memberatkan masyarakat, harapnya.

Sambil menyampaikan, terimakasih kepada masyarakat yang telah mengamanahkan suranya sehinga Edwin Sugesti Nasution terpilih kembali menjadi anggota DPRD Medan, Edwin menyampaikan, Pemerintah Kota Medan bertanggung jawab atas penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah serta penyelenggaraan pengelolaan sampah.

Masyarakat juga katanya, memiliki hak dan kewajiban dalam pengelolaan sampah, termasuk berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan sampah dan mendapatkan edukasi mengenai pengelolaan sampah.

Sesungguhnya melalui Sosper ini sudah melakukan edukasi. Hal ini bisa saya lakukan karena ada jabatan yang dimiliki. “Saya tak mau menjadi anggota DPRD Medan yang lupa dengan masyarakat. Karena itu melalui Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution , saya bertekad akan terus membantu masyarakat khusunya mengurus dengan gratis kelengakapan administarasi penduduk (Adminduk), demikian juga lainnya seperti warga sakit berobat. (CNC/01)
Share:
Komentar

Berita Terkini