Anggota DPRD Edwin Sugesti Nasution Harapkan Penurunan Angka Kemiskinan di Kota Medan

Share:
Medan, CAHAYANEWS.COM - Anggota DPRD  Kota Medan Medan Edwin Sugesti Nasution, SE, MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper)  Kota Medan Medan, No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskina, Sabtu dan Minggu (15-16/6/2024) di Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution di Jalan Sosro Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Dihadapan yang kebanyakan ibu-ibu, Edwin Sugesti Nasution mengatakan, Sosper merupakan bagian tanggung jawab sebagai tugas dari tiga fungsi pokok sebagai anggota DPRD di Indonesia ini yakni yang pertama membuat peraturan inilah Peraturan Daerah atau Perda, ucap Edwin dihadapan ratusan peserta Sosper.

“Ini adalah hasil keputusan bersama antara Pemerintah Kota Medan bersama anggota DPRD lalu menyusun anggaran , bagaimana di Kota Medan ini dengan PAD yang ada bersama dengan Pemerintah  Kota Medan Medan menyusun anggaran.

Tidak hanya anggaran untuk pembangunan secara fisik  Kota Medan Medan tapi bagaimana menyusun anggaran untuk membangun manusianya, membangun tingkat kesejahteraan masyarakatnya melalui program-program yang ada di pemerintah Kota Medan.

Lalu yang terakhir adalah pengawasan, kalau uang yang menjadi acuan kita bapak ibu sekaliandigoda dengan uang Rp 200.000 sudah lemah, kami pun sama juga begitu. Si Dewannya merasa sudah membayar dan tak akan peduli lagi kepada masyarakat. “Tapi doakan saya tidak seperti itu,”harapnya.

“Jadi kalau dalam membuat kebijakan kalau kami tergoda dengan hal-hal yang seperti itu mengedepankan uang dalam segala hal untuk kehidupan berbangsa dan bernegara wah pasti gawat ini hasil dari kebijakannya,” ujar Edwin yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD  Medan hasil pemilu legislatif tahun 2024 ini.

Edwin Sugesti dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD  Medan ini menjelaskan, tujuan dibentuknya Perda Kemiskinan ini untuk pengaturan bagi pemerintah dalam mengatasi kemiskinan hingga mekanisme pemberian bantuan.

Penanggulangan kemiskinan, katanya, antara lain untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan bermartabat, mempercepat penurunan jumlah warga miskin serta mempercepat peningkatan partisipasi masyarakat.

Dengan aturan ini, harapnya, jangan ada warga masyarakat yang tidak bisa makan dan kelaparan serta mendapatkan pendidikan karena kemiskinan.

Identivikasi warga miskin sesuai dengan Perda tersebut, dilakukan melalui pendataan, verfikasi/validasi data dan penetapan warga miskin berdasarkan kriteria yang mengacu pada hak-hak dasar warga miskin.

Hak warga miskin itu, sesuai pada Bab IV dalam Perda kota  Medan nomor 5 tahun tahun 2015 tersebut antara lain adalah bahwa setiap warga mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pedidikan, pekerjaan dan berusaha.

Selanjutnya Edwin menjelaskan, BAB 1 dan BAB 2 dari Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulan Kemiskinan, kenapa harus ada peraturannya dan apa tujuan dari peraturan daerah ini.

“Disini saya sampaikan bapak dan ibu sekalian, pada pasal 2 tujuan dibuat peraturan daerah ini adalah untuk penanggulangan kemiskinan yang bertujuan untuk pertama, menjamin perlindungan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat,” jelas Edwin.


Alhamdulillah hari ini, kita mungkin di rumah belum masuk ke dalam corak kehidupan yang sejahtera, karena tidak hanya makan, kita juga butuh biaya pendidikan, butuh biaya perumahan kita butuh biaya yang lain-lain.

Tujuannya tentunya bagaimana masyarakat miskin di kota  Medan ini melalui tangan pemerintah, melalui perhatian pemerintah melalui dorongan pemerintah, pelan-pelan itu bisa meningkat dari keluarga miskin bisa menjadi keluarga sejahtera,” harap Edwin

Kedua hadirnya peraturan daerah ini untuk mempercepat penurunan jumlah masyarakat miskin di  Kota Medan Medan, ya pasti ada penduduk miskin, makanya ada program-program sosial, bagian dari program untuk menurunkan angka kemiskinan di  Kota Medan, oleh sebab itu harus didata agar tau tingkat kemiskinan meningkat atau menurun,”tambah Edwin.

Selain itu, DPRD Medan dari Pemilihan Dapil 3, kecamatan Medan Perjuangan, Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Tembung dan Medan Deli ini, menyampaikan dengan adanya peraturan daerah, tujuannya, bagaimana bisa mempercepat menurunkan jumlah warga miskin yang ada di Kota  Medan dan meningkatkan partisipasi masyarakat menjamin konsistensi integrasi dan sinergi dalam penanggulangan kemiskinan.

Usai menjelaskan BAB per BAB yang ada didalam Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulan Kemiskinan kepada masyarakat, acara diisi dengan tanya jawab oleh peserta Sosper kepada Edwin Sugesti Nasution, yang semua pertanyaan masyarakat bisa dijawab Edwin Sugesti Nasution dengan santun dan memberikan solusi terhadap kesulitan masyarakat.

Antara lain Edwin mengungkapkan,  Medan masih cukup banyak belum tercover pemerintah untuk program bantuan sosial. Permasalahan ini biasanya akibat persyaratan administrasi belum lengkap dan juga persoalan pendataan ketika petugas melakukan wawancara langsung ke masyarakat dan lainnya.

Oleh karena itu, Edwin Sugesti, mengajak masyarakat agar aktif mengurus administrasi kependudukannya, sebagai identitas diri dan keluarga.

“Sebab jika kita memiliki identitas diri yang benar, mulai dari Kartu Keluarga, KTP hingga Akte Kelahiran maka kita akan mudah terdata di pemerintahan yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga saya harapakan angka kemiskinan di  Kota Medan Medan menurun.

Dengan demikian, menangulangi kemiskinan warga tak terlepas kelengkapan Identitas diri. Misalnya saja mendapatkan/melamar pekerjaan sehingga tidak menganggur tidak terlepas dari kelengkapan identitas,”ujar Ketua Fraksi PAN DPRD

“Bagi saya kemiskinan itu cukup diukur dari pendapatan masyarakat, lihat banyaknya pengeluarannya dari pendapatan itu. Oleh karenanya saya akan mengusulkan dan memperjuangkannya agar dipermudah kriteria untuk mendapatkan bantuan, “ujar Nasution.(CNC/BK1)
Share:
Komentar

Berita Terkini