Medan, CAHAYANEWS.COM - Dinas Kesehatan Kota Medan tidak mengjadiri Sosialisasi Perda (Sosper) yang digelar anggota DPRD Medan, Wong Chun Sen, Senin (26/08/2024).
Padahal Wong mensosialisasikan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Kesehatan Kota Medan.
Menanggapi hal itu, Wong mengaku prihatin. "Sangat disayangkan, kita mensosialisasikan Perda Kota Medan tentang kesehatan, tapi tidak ada satupun pihak dari Dinas Kesehatan yang datang. Padahal undangan sudah kita berikan," ujarnya.
Hal ini, lanjut Wong, menunjukkan Dinas Kesehatan kurang memiliki kqepepedulian terhadap sosialisasi Perda yang sudah kita sahkan.
Dalam sosialisasi, Wong mengatakan, tujuan pembuatan Perda adalah sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.
Namun tanggung jawab untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, bukan hanya tanggungjawab pemerintah, tapi juga masyarakat
Pemda bertanggung jawab untuk menyediakan sarana dan prasarana penunjang kesehatan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular dan tidak menular.
"Termasuk penyediaan sarana dan prasarana, obat-obatan dalam penangulangan penyakit menular," ujarnya.
Diluar itu, menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Seperti menjaga kebersihan lingkungan, sehingga tercipta lingkungan yang sehat.
Kelola sampah dengan baik dan sesuai standar kesehatan dengan tidak membuang sampah sembarangan, terutama saluran air, karena bisa terjadi penyumbatan.
"Selain menjadi penyebab banjir, penyumbatan saluran air juga membuat genangan yang menjadi tempat bersarang virus dan nyamuk penyebar penyakit," ujarnya.
Namun, secara umum pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap penyediaan fasilitas dan pelayanan lesehatan masyarakat.
Perda No 4 Tahun 2012,ujar Wong, terdiri dari 92 pasal.
"Berarti Sudah 12 tahun penyelenggaraan kesehatan berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusi," ujar Wong. (CNC/BK1)