Medan, CAHAYANEWS.COM - Pemko Medan secara resmi memberlakukan dua sistem pembayaran parkir tepi jalan. Kedua sistem pembayaran parkir tersebut yakni Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional.
"Pemko Medan telah menetapkan dua sistem pembayaran parkir di Kota Medan, yakni Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis di Medan, Senin (28/10/2024).
Untuk sistem Pembayaran Parkir Konvensional, masyarakat akan dikutip retribusi parkir kendaraannya oleh juru parkir (jukir) resmi di lapangan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 1 Tahun 2024, Pemko Medan secara resmi telah menyesuaikan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional, yakni kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 dan kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
Hal itu telah diumumkan Pemko Medan melalui sejumlah spanduk di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.
"Tarif terbaru berdasarkan Perda Kota Medan No 1 Tahun 2024, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Tarif baru parkir konvensional ini telah berlaku di semua lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan, tanpa ada klasifikasi kelas lokasi parkir," ujarnya.
Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang telah menggunakan stiker barcode parkir berlangganan? Iswar memastikan bahwa stiker barcode parkir berlangganan tetap berlaku di seluruh lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan.
"Pemko Medan memastikan, stiker barcode parkir berlangganan tetap berlaku. Bagi kendaraan yang telah menggunakan stiker parkir berlangganan, tidak akan dikutip lagi retribusi parkirnya secara konvensional. Bila ada jukir yang tetap mengutip segera laporkan pada petugas kami di lapangan. Akan langsung kami tindaklanjuti," tegasnya.
Meskipun demikian, Iswar menyebutkan bahwa pihaknya tetap mendorong masyarakat agar mau mengikuti program parkir berlangganan. Sebab, program parkir berlangganan lebih hemat dan lebih menguntungkan masyarakat. (CNC/BK1)