Komisi 1 DPRD Kota Medan gelar RDP, Penyelesaian Pembebasan Tanah di Danau Siombak

Editor: cahayanews.com

 

MEDAN,CAHAYANEWS.COM - Melanjutkan hasil pembahasan sebelumnya terkait pembebasan tanah di Danau Siombak Kecamatan Medan Merelan, Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkait, Senin (08/12/2025).

RDP ini dipimpin oleh Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Komisi 1, Dr. Drs. H. Muslim, M.S.P., dan Sekretaris Komisi 1, Syaiful Ramadhan, serta dihadiri Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan.

Diketahui RDP ini didasari adanya pengaduan warga yang belum menerima hak atas pembayaran tanah yang diperuntukkan pembangunan revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan.

Dalam pembahasannya, pihak Kantor Pertanahan Kota Medan menjelaskan bahwa sampai saat ini belum bisa mengeluarkan data untuk pengadaan tanah dikarenakan lokasi pembebasan tanah tersebut sudah terbangun bangunan, maka pengadaan tanah tidak dapat dilakukan. Sementara itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan juga menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan pengadaan tanah, tidak bisa dilanjutkan karena bertentangan dengan peraturan pengadaan tanah, dan anggaran yang ada di Dinas PKPCKTR Kota Medan adalah anggaran pengadaan tanah. Pengadaan tanah dapat dilakukan jika belum ada bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut.

Sebagai wakil rakyat yang menampung aspirasi masyarakat, Komisi 1 DPRD Kota Medan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mencari solusi terbaik dan memperjuangkan tanah masyarakat, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan. Salah satunya dengan melakukan pengadaan tanah langsung dengan skala kecil, namun tahapan prosesnya tetap harus melalui mekanisme pengadaan tanah.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Kota Medan ini turut dihadiri Balai Wilayah Sungai Sumatera II, Kantor Pertanahan Kota Medan, dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.(CNC/BK1)

Share:
Komentar

Berita Terkini