Asisten Afd I PTPN IV Regional I PalmCo Kebun Baruhur Mengaku Tak Tahu Kematian Anak Karyawan di Areal Kerja

Editor: cahayanews.com

 

LABUHANBATU SELATAN,CAHAYANEWS.COM- Pernyataan Asisten Afdeling (Afd) I Kebun Baruhur, Dede Purba, terkait meninggalnya seorang anak karyawan di areal kerja perkebunan milik PTPN IV Regional I PalmCo Kebun Baruhur, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menuai sorotan.

Ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti peristiwa fatal yang terjadi di wilayah tanggung jawabnya tersebut.

Peristiwa tragis itu disebut terjadi pada Minggu, 22 Januari 2026, di areal panen Kebun Baruhur. Seorang anak karyawan berinisial R, bernama Radit (14), dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami kecelakaan saat ikut orang tuanya bekerja memanen kelapa sawit. 

Korban disebut terkena alat kerja pada bagian punggung saat aktivitas panen menggunakan egrek hingga mengakibatkan luka fatal.

Namun saat dikonfirmasi awak media pada Senin (23/2/2026), Dede Purba menyatakan tidak berada di lokasi saat kejadian dan tidak mengetahui kronologi insiden yang merenggut nyawa anak karyawan tersebut.

Pernyataan itu memunculkan tanda tanya, mengingat posisinya sebagai pimpinan operasional di Afdeling I yang bertanggung jawab atas kegiatan kerja dan keselamatan di arealnya.

“Tidak tahu persis kejadiannya, saya juga tidak berada di tempat,” ujar Dede Purba.

Keterangan tersebut dinilai janggal. Insiden kecelakaan kerja yang berujung kematian disebut terjadi di wilayah Afdeling I Kebun Baruhur yang berada di bawah pengawasannya. Selain itu, peristiwa itu diduga berkaitan dengan aktivitas kerja pada hari libur atau tanggal merah.

Kasus ini juga menyoroti dugaan pelibatan anak dalam pekerjaan berisiko tinggi di lingkungan perkebunan negara. Secara regulasi, praktik tersebut dilarang.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 68 menegaskan pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Pasal 69 hanya memberi pengecualian terbatas bagi anak usia 13-15 tahun untuk pekerjaan ringan dengan syarat tidak membahayakan keselamatan dan kesehatan serta tidak mengganggu perkembangan anak.

Pekerjaan panen sawit menggunakan dodos atau egrek tergolong pekerjaan berbahaya karena melibatkan alat tajam dan risiko tertimpa tandan dari ketinggian.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.235/MEN/2003 memasukkan pekerjaan di sektor perkebunan dengan penggunaan alat tajam dan beban berat sebagai kategori pekerjaan yang dilarang bagi anak.

Fakta bahwa Radit yang berusia 14 tahun berada di area panen aktif di lingkungan PTPN IV Regional I PalmCo Kebun Baruhur memunculkan pertanyaan serius, mengapa anak di bawah umur dapat berada di zona kerja berbahaya.

Apakah perusahaan memiliki pengawasan terhadap praktik karyawan membawa anak ke kebun? 

Siapa yang bertanggung jawab atas pengendalian akses area panen serta penerapan prosedur keselamatan kerja?

Sejumlah pihak juga mempertanyakan legalitas kegiatan kerja pada hari tersebut. Apakah pekerjaan pada tanggal merah telah memperoleh izin atau pemberitahuan resmi kepada serikat pekerja maupun manajemen kebun? 

Belum jelas pula siapa yang memberikan perintah kerja hingga seorang anak karyawan berada di area berisiko tinggi.

Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang memerintahkan kegiatan kerja serta prosedur keselamatan yang berlaku, Dede Purba tidak memberikan keterangan tambahan.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait pengawasan keselamatan kerja di lingkungan perkebunan BUMN serta kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak dalam ketenagakerjaan. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PTPN IV Regional I PalmCo Kebun Baruhur maupun pihak terkait mengenai hasil penelusuran maupun tanggung jawab atas kematian Radit.(CNC/BK1)

Share:
Komentar

Berita Terkini