Komisi III DPRD Kota Medan Minta PUD Pasar Tinjau Ulang Kerjasama Pihak Ketiga, Targetkan PAD Maksimal

Editor: cahayanews.com

 

MEDAN,CAHAYANEWS.COM-Komisi III DPRD Kota Medan meminta PUD Pasar Kota Medan segera meninjau ulang seluruh bentuk kerjasama dengan pihak ketiga yang selama ini mengelola pasar-pasar di Kota Medan, termasuk sarana dan prasarana di dalamnya.

Permintaan tegas itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (2/3/2026) sore.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, menegaskan bahwa kerjasama dengan pihak ketiga dinilai tidak memberikan keuntungan yang layak bagi PUD Pasar sebagai pemilik aset.

“Saya minta kerjasama PUD Pasar Medan dengan pihak-pihak ketiga ini segera ditinjau ulang,” tegas David Roni.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi III, Salomo Pardede, didampingi Wakil Ketua Komisi, H.T Bahrumsyah, serta anggota Komisi III lainnya seperti dr Faisal Arbie dan Godfried dr Dimas Sofani Lubis.

Menurut David, sudah saatnya seluruh pasar di Kota Medan dikelola secara mandiri oleh PUD Pasar tanpa melibatkan pihak ketiga.

“Ke depan, seluruh pasar di Kota Medan jangan lagi dikerjasamakan dengan pihak ketiga. PUD Pasar punya banyak pegawai, berdayakan seluruh pegawai untuk mengelola pasar dan seluruh unit usaha di dalamnya,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai, Pemerintah Kota Medan berpotensi memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jauh lebih besar apabila pengelolaan pasar dilakukan secara langsung dan profesional oleh PUD Pasar.

Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, yang hadir didampingi jajaran direksi menyatakan bahwa visi dan misi pihaknya sejalan dengan harapan Komisi III DPRD Medan.

“Saya memang akan mengevaluasi seluruh kerjasama dengan pihak ketiga. Bahkan saat ini, sudah ada beberapa pasar yang tidak kita perpanjang kerjasamanya,” kata Anggia.

Ia menjelaskan bahwa langkah evaluasi dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyebutkan bahwa keuntungan yang diperoleh PUD Pasar dari kerjasama tersebut dinilai tidak layak atau tidak sepadan.

“Berdasarkan LHP BPK itu, kami melakukan evaluasi terhadap seluruh kerjasama dengan pihak ketiga,” jelasnya.

Ke depan, PUD Pasar Kota Medan akan melakukan penghitungan ulang potensi riil di setiap pasar guna mengoptimalkan pendapatan sesuai kondisi lapangan.

Selain itu, Anggia menegaskan pihaknya akan melibatkan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses pembenahan tata kelola pasar.

“Intinya, kami akan membenahi seluruh pengelolaan pasar di Kota Medan, termasuk dengan menerapkan sistem digitalisasi di setiap pasar,” tutupnya.

Langkah ini diharapkan menjadi titik awal reformasi pengelolaan pasar tradisional di Kota Medan, sekaligus mendorong transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).(CNC/BK1)

Share:
Komentar

Berita Terkini