DPRD Minta Polrestabes Sosialisasi Tidak Gunakan Sertifikat

Medan, cahayanews.com
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mendesak Kepala satuan lalulintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menggunakan sertifikat yang dikeluarkan oleh tempat pelatihan mengemudi Medan Safety Driving Centre (MSDC)dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi A DPRD Medan dengan pihak Satlantas Polrestabes Medan yang dihadiri oleh Kasatlantas, T.Rizal Maulana dan pimpinan MSDC , Thomson Purba itu, Ketua Komisi A Roby Barus juga mendesak agar pihak Satlantas Polrestabes Medan tidak lagi memakai sertifikat MSDC untuk mendapatkan SIM.

“Ya, melalui rapat ini kami (DPRD-red) meminta kepada Kasatlantas Polrestabes Medan jangan dipakai lagi sertifikat yang dikeluarkan oleh MSDC. Karena, berdasarkan Sidak yang dilakukan   kami menemukan banyak yang janggal mengenai sekolah mengemudi itu, memang masyarakat Medan terbebani dengan biaya mengurus SIM, ya Satlantas lah juga harus ditekankan agar tidak lagi me­makai MSDC,” kata Roby dalam RDP yang digelar di ruang Komisi A DPRD Medan, Kamis (6/10).

Ditambahkan politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Medan itu, berdasarkan hasil rapat dengan pihak MSDC beberapa waktu lalu, biro jasa yang telah beroperasi sejak 2011 itu tidak mampu menunjukkan legalitas berupa segala perizinan atas keberadaannya. Mereka hanya punya izin kursus, sama seperti tempat latihan mengemudi lainnya.

"Atas dasar itu, Komisi A DPRD Medan mengindikasikan MSDC merupakan lembaga ilegal. Selain itu sebelum MSDC mampu menunjukkan legalitas yang dimiliki harus berhenti beroperasi sementara.Dan kepada masyarakat juga dihimbau untuk tidak mengurus sertifikat ke MSDC, "tegasnya.

7X24 Jam


Dalam kesempatan itu juga, Wakil Ketua Komisi A, Andi Lumban Gaol secara tegas meminta kepada Kasatlantas Polrestabes Medan untukakan mengeluarkan rekomendasi agar perusahaan (MSDC) yang mengeluarkan sertifikat mengendarai itu ditutup. Jika dalam waktu 7x24 jam atau satu minggu ke depan pihak MSDC tidak mampu menunjukkan legalitas berupa segala perizinan atas keberadaannya.

"Jika dalam waktu 7x24 jam setelah RDP ini pihak MSDC tidak mampu untuk menunjukan legalitas keberadaannya, kami (Komisi A-red) akan merekomendasikan agar MSDC ditutup operasionalnya karena dinilai illegal, "tegas politisi PKPI Medan.

Sambung Andi, bahwa keberadaan MSDC sebagai tempat pelatihan mengemudi yang mengeluarkan sertifikat untuk pengurusan SIM dinilai tidak layak mengeluarkan sertifikat seiring banyaknya keluhan dari warga mengenai mahalnya biaya untuk  akibat kewajiban bagi pemohon SIM untuk memiliki lisensi mengemudi dari tempat kursus mengemudi tersebut.

"Masyarakat Kota Medan sangat keberatan, karena untuk kursus juga biayanya sangat tinggi di Medan. Parahnya, hingga kasus ini mencuat pihak MSDC tidak pernah mampu menunjukkan legalitas keberadaannya, "sebutnya. (akoi)

Postingan populer dari blog ini

Selamat Jalan Bapak Haji Masri Nur, Guru Sahabat Kawan & Orang Tua Kami Cintai dan Kasihi

Rico Waas Hadiri Pesta Bona Taon PPSD Siahaan Kota Medan 2025

Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Kedubes Arab Saudi Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Agung