KASEK SMKN 3 SIBOLGA ANDALKAN TANGAN BESI

Tapteng, Cahayanews.com

Kepala Sekolah (Kasek) SMK Negeri 3 Kota Sibolga Awaliul Sikumbang andalkan tangan besi boudigat PP Kabupaten Tapanuli Tengah. Apabila para insan Pers dan LSM melaksanakan tugasnya sebagai Sosial Kontrol untuk melakukan Komfirmasi atau Klarifikasi. Hal-hal mengenai Kegiatan Pembangunan dan Pengadaan, serta kegiatan lainnya di SMKN 3 Sibolga, ujar Ketua Kordinator DPN LSM Aurel Citra Independent (ACI) dan juga sebagai Ketua DPD LSM ACI Kota Sibolga Safran Situmeang pada Awak Koran ini (10/10) di Sibolga.

 

Pada awalnya, DPD LSM ACI Kota Sibolga menyurati guna (Mohon Penjelasan) pada Dinas Pendidikan Kota Sibolga dengan surat Nomor: 245/DPD/LSM-ACI/KS/VI/2016 tertanggal 02 Juni 2016, hal untuk Klarifikasi mengenai Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Gedung SMAN 4. Yang di Plot dalam Peraturan Walikota Sibolga  Nomor: 903/12/2013 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( P, P APBD) TA 2013 dalam kode rekening, 1.01.1.01.01.02.016. dengan Nilai Biaya sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) yang bersumber dana dari Dana Insentif Daerah (DID).

 

Pihak Dinas Pendidikan Kota Sibolga membalas surat DPD LSM-ACI No: 245 tersebut diatas, dengan surat Diknas Sibolga Nomor: 048/826/2016 tanggal 07 Juni 2016. Bahwa isi Jawaban surat dari Instansi Dinas Pendidkan  Pemerintah Kota Sibolga, menganggarkan pembelian tanah untuk sekolah pada APBD TA 2013 yang Dananya bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID), sementara Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyarankan dana tersebut untuk pembangunan sekolah. Maka pada P APBD TA 2013 diadakan perubahan yang semula Pengadaan Tanah untuk Sekolah menjadi Pembangunan/Rehab Berat Gedung SMA Negeri 3 Sibolga.

 

Untuk memastikan kucuran dana 2 Miliar tersebut, DPD LSM-ACI mengklarifikasi pada SMA Negeri 3 dimaksud, sampai 3 kali berturut surat DPD LSM-ACI Kota Sibolga tidak pernah dibalas oleh pihak SMA Negeri 3 Sibolga. Sedangkan dalam Penjabaran P APBD TA 2013 pada halaman 81 dari 141 halaman, pada urusan Pemerintah Dinas Pendidikan Kota Sibolga. Tertera di kode rekening 1.01.1.01.01.17.128.5.2.3.20 ada di Plot untuk Belanja Modal Alat-alat Laboratorium setelah perubahan sebesar Rp 1.600.000.000,- (Satu Miliar Enam Ratus Juta Rupiah) untuk 16 sekolah sederajat SMKN, SMAN dan SMK,SMA Sw se Kota Sibolga Ujar Safran tegas.

 

Selain itu masih ada Anggaran di Plot di Dinas Pendidikan dalam Penjabaran P APBD TA 2013 pada Halaman 81 dari 141 halaman di nomor rekening, 1.01.1.01.01.17.128.5.2.3.26. Untuk Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Pembelian Bangunan Sekolah, sebelum Perubahan adalah sebesar Rp 8.621.647.000,- dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp 6.519.200.000,-. Dari Anggaran setelah perubahan Rp 6.519.200.000,- sebagaimana dimaksud untuk Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Pembelian Bangunan Sekolah.

 

Dari beberapa Sekolah yang mendapat dari Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Pembelian Bangunan Sekolah. Dengan jenis Kegiatan Pembangunan Ruang Baru Laboratorium, Pembangunan Ruang Baru Perpustakaan dan termasuk pengadaan perabotnya adalah sebagai berikut: 1. SMA Negeri 2 Pembangunan Laboratorium, 2. SMKN 2 Pembangunan Laboratorium, 3. SMKN 3 Pembangunan Laboratorium, 4. SMKN 1 Pembangunan Perpustakaan, 5. SMKN 2 Pembangunan Perpustakaan, 6. SMKN 3 Pembangunan Perpustakaan, dan 7. SMK Sw Al Ma'arif Pembangunan Ruang Perpustakaan Baru termasuk Perabotnya dengan nilai Belanja dari 2 kegiatan Pembangunan di SMKN, SMAN dan SMK Sw tersebut menggunakan Biaya sebesar Rp 1.580.000.000,- dari jumlah Anggaran Rp 6.519.200.000,-.

 

Maka di Duga Anggaran yang sebesar Rp 6.519.200.000,- adalah Piktif, berdasarkan hasil audit monitoring TIM Investigasi DPD LSM ACI dan telah melakukan Klarifikasi secara tertulis kepada semua SMAN, SMKN, dan SMK Sw tersebut tidak ada yang membalas surat dimaksud. Bahkan Ancaman Pembunuhan yang datang dari Ketua PAC Pemuda Pancasila Sarudik yang berisial Abdul Siregar alias Botak pada Ketua DPD LSM ACI melalui SMS. Ketika DPD LSM ACI membuat surat Mohon Penjelasan pada SMK Negeri 3 Sibolga tentang kegiatan Pembangunan Perpustakaan Baru, Pembangunan Laboratorium Baru termasuk perabotnya, Pengadaan Alat Laboratorium, Rehab Berat Kamar Mandi dan Pengadaan Buku Referensi.

 

Yang menjadi tanda tanya ujar Safran Situmeang, apakah sekarang sudah dirobah Undang undang, peraturan, bahkan Anggaran Dasar OKP PP tersebut. Beralih menjadi Boudigat Instansi Pemerintah untuk membekap hal-hal dugaan korupsi. Padahal Pers dan LSM itu bekerja atas keputusan Undang-undang yang berlaku dan telah disyahkan oleh Presiden Republik Indonesia.

 

Diantaranya tentang Pers, diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pelaksanaannya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Dalam hal Undang-Undang sebagai mana dimaksud diatas telah diatur Pasal demi pasal larangan dan hukuman Pidana. Apabila penyelenggara tidak melakukan pelayanan maksimal kepada publik maka penyelenggara telah melakukan pelanggaran fasilitas penyusunan Standart Operasional Pelayanan (SOP) pada Publik termasuk Pers dan LSM ujar Safran tegas.

 

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah diatur dalam BAB IV mengenai HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN sebagaiman dimaksud dalam bagian kesatu Hak dan Kewajiban bagi Penyelenggara dalam pasal 14, peneyelenggara memiliki hak: a. memberikan pelayanan tanpa di hambat pihak lain yang bukan tugasnya, dan pasal 15 penyelenggara berkewajiban sebagai mana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, f, i,.

 

Selain dari pada itu Bagian Kelima ada tertuang Pelayanan Khusus dalam Pasal 29 ayat (1) Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Dan Pasal 30 ayat (1)  dapat menyediakan pelayanan berjengjang secara transfaran, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan serta peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Pelayanan berjengjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mematuhi ketentuan tentang proporsi akses dan pelayanan kepada kelompok masyarakat berdasarkan asas persamaan perlakuan, keterbukaan, serta keterjangkauan masyarakat. Ayat (3) Ketentuan mengenai proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

 

Bagian Keenam mengenai Biaya / Tarif Pelayanan Publik diatur dalam Pasal 31 ayat (1), (2), (3) dan (4). Sejalan dengan Bagian keenam dalam Pasal 32 ayat (1), (2) dan Pasal 33 ayat (1), (2), (3). Berlanjut Bagian Ketujuh hal mengenai Perilaku Pelaksana dalam Pelayanan diatur dalam Pasal 34 hal Pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut:

 

  1. Adil dan tidak diskriminatif; b. cermat; c. santun dan ramah; d. tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut; e. profesional; f. tidak mempersulit; g. patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar; h. menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara; i. tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; j. terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan; k. tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan public; l. tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat; m. tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki; n. sesuai dengan kepantasan; dan o. tidak menyimpang dari prosedur.


 

Sedangkan Hak dan Kewajiban Masyarakat dalam Pasal 18 masyarakat berhak sebagai mana dimaksud dalam huruf, a, b, c, d, g, h, dan i. Sebagai Peran Serta Masyarakat dalam BAB VI Pasal 39 ayat (1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan.

 

Dengan harapan pada Penegak Hukum di NKRI, walau itu pihak dari Kepolisian, Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat segera mengusut Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kota Sibolga yang bersumber dari Dana DID, DAU, dan DAK TA 2013. Diduga ada penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan untuk melakukan Korupsi Secara Korporasi dengan pihak Kepala Sekolah. Sehingga Kepala SMKN 3 Sibolga menjadi kebakaran jenggot setelah surat Mohon Penjelasan DPD LSM ACI disampaikan ke SMKN 3 Sibolga.

 

Kalaupun Kepala SMKN 3 Sibolga Awaliul Sikumbang merasa sebagai Wakil Ketua PP, biar bagaimanapun beliau itu tidak terlepas dari oknum sebagai seorang PNS bahkan sebagi pejabat. Untuk itu janganlah menunjukkan jati dirinya pada insan Pers atau LSM, bagaikan seorang Spiderman atau seorang PNS yang belum memiliki SDM dan Skil jadi malu bangsa ini nanti, ujar Safran Prihatin. (TIM RED/JS/ISP/SS)

Postingan populer dari blog ini

Selamat Jalan Bapak Haji Masri Nur, Guru Sahabat Kawan & Orang Tua Kami Cintai dan Kasihi

Rico Waas Hadiri Pesta Bona Taon PPSD Siahaan Kota Medan 2025

Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Kedubes Arab Saudi Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Agung