PEMBANGUNAN JALAN RABAT BETON DANA DESA SE TAPTENG DIKERJAKAN ASAL JADI TA 2015-2016

 

Tapteng, Cahayanews.com

Pembanguanan Jalan Rabat Beton di beberapa Desa dan Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah dari Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2015-2016, yang bersumber dari Dana APBN di kerjakan asal jadi. Hal ini sesuai hasil liputan dan pantauan dilapangan dibeberapa Desa dan Kecamatan Kabupaten Tapanuli Tengah. Ujar Ketua DPD LSM Aurel Citra Independent (ACI) Kabupaten Tapanuli Tengah Safran Situmeang   pada Awak Koran ini (05/10) di Pandan.

 

Diantara beberapa Desa Pembangunan Jalan Rabat Beton yang dikerjakan asal jadi, bahkan bahu jalan sudah hancur terkelupas, hanya ditimbun dengan batu koral kembali untuk mengelabui pandangan umum. Berhubung lokasi Jalan Rabat Beton Desa Sigambo-gambo Kecamatan Barus tepat dipinggiran Jalan Nasional menuju Pusat Kota Barus. Sehingga membuat masyarakat  yang lalu lalang melintas di Jalan Raya tepat di lokasi Jalan Rabat Beton tersebut, tentu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat yang melintas di Desa Sigambo-gambo.

 

Beraninya mantan Kepala Desa Sigambo-gambo Fazri Pasaribu mengerjakan Jalan Rabat Beton asal jadi, dengan Volume Panjang 224 Meter, Lebar 250 Cm, Tinggi berpariasi menggunakan Anggaran sebesar  Rp 267.813.000,-. Menurut penuturan masyarakat Desa Sigambo-gambo, terjadinya pengerjaan Jalan Rabat Beton dikerjakan Asal Jadi karena pengawasan dari pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (BPM-P) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tidak ada dilapangan.

 

Lanjut Safran, amburadulnya pengerjaan Jalan Rabat Beton dilaksanakan para Kepala Desa yang tidak memiliki SDM dan SKil. Oleh karena pengawasan tidak ada dari pihak BPM-P pada saat mencor, maka pihak Kades melakukan ajas manfaat untuk mengurangi campuran Semen dengan material pasir dengan batu koral. Hal ini dihimpun dari beberapa keterangan masyarakat dibeberapa Desa, bahwa campuran Semen dengan Pasir, Batu Koral tidak sesuai dengan acuan Rincian Anggaran Belanja (RAB).

 

Kalaupun pernah ada suatu bentuk pengarahan atau penyuluhan kepada para Kades se Tapteng mengenai Juknis atau Jutlak kegiatan Dana Desa bukan berarti para Kades terus mengerti hal Tehnik. Sebab para Kades tidak ada memiliki acuan Juknis ataupun sejenis Jutlak sebagai pedoman mutu Desigen yang berkualitas. Karena para Kades menganggap Anggaran Dana Desa dimaksud adalah Rezeki nomplok tanpa ada resiko atau sebagai pertanggung jawaban penuh pada Kegiatan.

 

Bahwa Anggaran Dana Desa itu mereka anggap dana Cuma-Cuma dari Pemerintah Pusat yang ditampung dalam APBN. Semestinya pihak Pemerintah Pusat harus membuat Undang-Undang atau setidaknya membuat Peraturan Pemerintah hal Sanksi yang bermakna pada rana hukum Pidana. Apabila ada acuan larangan yang berbentuk Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, sudah barang tentu para Kades extra hati –hati melakukan kecurangan atau melakukan Korupsi secara Korporasi. Karena Kepala Desa adalah sebagai pengelola Keuangan Desa atau sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

 

Samahalnya Kepala Desa Nauli Kecamatan Sorkam Megawati Br Tumeang, mendapat kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton dengan panjang 535 Meter, Lebar 250 Cm, Tinggi 20 Cm dan Pagu Dana sebesar Rp 258.956.000,- sumber Dana Desa APBN TA 2015. Yang menjadi tanda tanya bagi masyarakat Desa Nauli, walaupun seorang Kepala Desa dari keturunan si Hawa alias jenis kelamin Perempuan sangat berani melakukan Korupsi secara Korporasi dengan cara mengurangi campuran Semen dengan Material Pasir, dan Batu Koral.

 

Unsur dugaan yang di Korupsikan oleh Kepala Desa Nauli dari pengurangan Material, diantaranya Semen ukuran 50 Kg seharusnya 1477 Sak, Pasir 159 M 3, Batu Koral 151 M 3 sesuai dengan ketentuan RAB. Kenyataannya bahan material yang diperuntukkan untuk Pembangunan Jalan Rabat Beton diantaranya: Semen ukuran 50 Kg hanya 515 Sak, Pasir 90 M 3, Batu Koral 130 M 3, sehingga mutu Kualitas Jalan Rabat Beton Desa Nauli Dusun I sangat Amburadul TA 2015.

 

Mengacu dari pengurangan material, sudah tentu mengurangi kualitas bangunan, karena tinggi Jalan Rabat Beton seharusnya 20 Cm secara merata. Namun kenyataannya hanya pinggiran sebahagian kecil ketebalannya 20 Cm dan tengah bangunan Jalan Rabat Beton juga sebahagian 20 Cm, seakan-akan ketebalan Jalan Rabat Beton sepanjang 535 Meter itu sama tebalnya 20 Cm. Padahal belum ada 1 tahun pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Nauli sudah terkelupas pada bahu jalan, ujar Safran Prihatin.

 

Yang menjadi persoalan, Sejauhmana standar pemeriksaan dari temuan pihak Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPK-P) untuk menyetujui hasil laporan Auditor dari semua unsur bangunan Dana Desa se Kabupaten Tapanuli Tengah. Sehingga ada diduga antara petugas BPK, BPK-P Provsu dengan Instansi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Pemkab Tapteng ada main mata alias korporasi.

 

Adapun dugaan itu, karena DPD LSM ACI Kabupaten Tapanuli Tengah telah melakukan Klarifikasi (Mohon Penjelasan) secara tertulis dengan surat Nomor: 266/DPD/LSM-ACI/ TT /VIII/ 2016 tertanggal 11 Agustus 2016. Dan menyusul lagi surat Klarifikasi ke dua Nomor: 272/DPD/LSM-ACI/TT/VIII/ 2016 tertanggal 18 Agustus 2016. Sampai berita ini naik ke meja Redaksi belum ada niat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perempuan  (BPMD-P) Dra Anita M Situmorang untuk membalas surat dari LSM ACI tersebut ada apa ya??? ujar Safran tegas.

 

Safran melanjutkan, mengenai hal pembangunan Jalan Rabat Beton dari Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2016 sama amburadulnya pengerjaannya dengan Tahun Anggaran 2015 yang lalu. Seperti halnya Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Pembangunan Parit di Desa Kampung Solok Kecamatan Barus sangat menyolok untuk melakukan Korupsi, bahkan hanya dipoles parit yang lama. Kalaupun harus bekas Pekerjaan Dinas PU dikerjakan, seharusnya dinding dan lantai parit yang lama harus dibongkar total, ternyata hanya diplester dengan semen seolah-olah dari pandangan umum adalah bangunan baru.

 

Yang menjadi tanda tanya, kenapa harus bekas bangunan pihak Instansi Pekerjaan Umum Pemkab Tapteng disetujui BPMD-P pengusulan dari Kepala Desa Kampung Solok kalau tidak ada unsur sengaja melakukan Korupsi secara Korporasi. Padahal masih banyak lagi yang perlu dibenahi dari berbagai kegiatan untuk pembangunan Desa Kampung Solok, dan langsung menyentuh pada masyarakat.

 

Adapula lagi dari unsur  aparat Desa Kampung Solok yang berani mengatakan pada Ketua DPD LSM ACI, ketika dikomfirmasi (30/8) melalui selulernya 0813750958xx hal Kualitas tidak diutamakan. Hanya diutamakan dalam ketentuan Anggaran Dana Desa ini pembayaran Pajak atau yang dikatakan PPn dan PPh dapat dibayar lunas tidak ada persoalan lagi. Ketika Safran minta pertanggung jawaban pembicaraannya, dia jawab itulah kata Kades kami, tidak ada masalah jika pajak dilunasi.

 

Berarti Dana Desa ini boleh di Korupsikan tanya Safran Lagi, masalah boleh di korupsikan bukan urusan saya, tapi itulah yang dapat kami pegang dari Kades kami., itulah ucapan aparat Desa Kampung Solok Kecamatan Barus yang ditirukan Safran pada Awak Koran ini.

 

Untuk itu diminta kepada semua unsur penegak hukum di NKRI ini, dapat mengusut kepada semua penyelenggara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Desa di Pemkab Tapteng Ta 2015 puluhan Miliar dananya. Dana Desa Kabupaten Tapanuli Tengah ditampung pada TA 2016 adalah sebesar Rp 96.562.993.000,- . Dana sebesar itu sangat dibutuhkan pengawasan extra dari berbagai pihak elemen masyarakat ujar Safran Tegas. (SS/TIMRED)

Postingan populer dari blog ini

Selamat Jalan Bapak Haji Masri Nur, Guru Sahabat Kawan & Orang Tua Kami Cintai dan Kasihi

Rico Waas Hadiri Pesta Bona Taon PPSD Siahaan Kota Medan 2025

Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Kedubes Arab Saudi Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Agung