WALI KOTA SIBOLGA COPOT JABATAN KASEK SMA NEGERI 4 SIBOLGA
Sibolga, CP
Ketua Kordinator DPN dan juga sebagai Ketua DPD LSM ACI Sibolga, meminta kepada Wali Kota Sibolga Drs H M Syarfi Hutauruk supaya mencopot Jabatan Kepala SMA Negeri 4 Sibolga Drs Monang Mozes Dayan Saragih menjadi guru biasa. Hal ini berlatar belakang tentang penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai dari Tahun Anggaran 2015-2016 diduga sarat unsur Korupsi, Ujar safran Situmeang pada Awak Koran ini (31/10) di Pandan.
Mengacu besaran kucuran Dana BOS untuk setiap sekolah sesuai kondisi riil jumlah siswa/i di SMA Negeri 4 Kota Sibolga. Sesuai hasil yang di dapat jumlah siswa/i SMA Negeri 4 mulai Tahun Ajaran 2015-2016 sebanyak 340 siswa/i x Rp 1.400.000,- = Rp 476.000.000,- pertahun anggaran 2015.
Sedangkan Tahun Ajaran 2016-2017 sama jumlah siswa/i sebanyak 340 siswa/i x Rp 1.400.000,- = Rp 476.000.000,- pertahun anggaran 2016. Dari 2 tahun anggaran Dana BOS SMA Negeri 4 Kota Sibolga telah menerima sebesar Rp 952.000.000,- (Sembilab Ratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah). Yang menjadi tanda tanya bagi orang tua siswa, penggunaan Biaya Belanja apa saja dari Anggaran Dana BOS mulai dari Tahun Anggaran 2015-2016 hampir mencapai satu Miliar.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebuyaan Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah tugas dan tanggung jawab TIM manajemen BOS tingkat sekolah. A. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok sekolah menggunakan formulir BOS-01 A, BOS-01 B, BOS 01 C secara lengkap kedalam sistim Dapodikdasmen.
- Memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sesuai kondisi riil di sekolah. C. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada. D. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah, Bandahara, dan Ketua Komite Sekolah sesuai (Formulir BOS-03).
E.Mengumumkan penggunaan Dana BOS di Papan Pengumuman sesuai (Formulir BOS-04 atau Formulir BOS-K3 dan BOS-07. F. Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan Dana BOS SMA kepada orang tua siswa pada saat rapat komite sekolah. G. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Dana BOS SMA yang diterimanya. H. Membuat dan menanda tangani form register penutupan Kas dan berita acara pemeriksaan Kas (BOS-K7 B dan BOS-K7C, dan huruf I, J, K,L, M. Memberikan Pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dan huruf N, serta huruf O.
Dari berbagai ketentuan Juknis tersebut yang dilanggar Kepala SMA Negeri 4 adalah huruf D, E, F, dan M bahkan sangat arogan terhadap Pers dan LSM jika sempat hal penggunaan dana BOS dipertanyakan. Sampai saat ini belum pernah ada pihak Sekolah SMA Negeri 4 Kota Sibolga memberitahukan kepada orang tua siswa tentang Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2015 dan TA 2016.
Dan diharapkan kepada semua Insan Pers dan LSM yang wilayah kerjanya Sibolga dapat bekerjasama untuk mengusut penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam hal Anggaran Dana BOS disemua Sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, SMK Negeri dan Swasta. Karena para Kepala Sekolah menganggap Dana BOS itu adalah Dana Cuma-Cuma karena sifatnya Dana HIBAH.
Padahal ada ketentuan Peraturan Juknis Penggunaan Dana BOS yang tak bias dilanggar, dan harus Tranfransi penggunaan Dana BOS kepada Orang Tua Murid. Serta harus dibuat Papan Pengumuman mengenai Penggunaan Dana BOS, agar jangan terjadi ada penyalahgunaan. Ternyata ketentuan dimaksud tidak ada dibuat Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite ada apa yaaa????.
Oleh karena itu diminta kepada pihak penegak hukum di NKRI yang kita cintai ini, dapat terpanggil jiwanya untuk mengusut Penggunaan Dana BOS dalam dua Tahun Anggaran di SMA Negeri 4 Kota Sibolga . Diduga banyak penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan untuk melakukan Korupsi dan Pungli secara korporasi. (SS/TIM RED)