OKNUM PT. TELKOMSEL DIDUGA BOHONGI/RUGIKAN PEMILIK TANAH DENGAN DALIH PEMBANGUNAN TOWER 3G

Tapteng (Cahayanews),

Pihak oknum PT. Telkomsel diduga telah melakukan pembohongan dan menyebabkan kerugian kepada salah seorang pemilik tanah sebesar puluhan juta Rupiah. Ulah tersebut dilakukan oleh para petugas survey lapangan yang "mengaku" dari PT. Telkomsel ujar salah seorang pewaris tanah yang bernama Mida Limbong pada cahayanews (02/12) di ruang lobi Hotel Madani Medan.

Pasalnya, satu bulan yang lalu dua orang oknum yang mengaku petugas survey lapangan dari pihak PT. Telkomsel mendatangi rumah Alm. Tawada Limbong di Desa Kampung Solok Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara guna mengetahui lokasi tanah untuk pembangunan Tower 3G.

Awal pembicaraan yang mengaku pihak petugas PT. Telkomsel tersebut dengan salah seorang pewaris tanah Mida Limbong sudah sampai pada kesepakatan untuk menyewa sebidang lahan, dengan harga sewa tanah pertahun Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) selama 11 tahun.

Berawal dari kesepakatan yang telah mereka tentukan untuk pembayaran sewa kontrak lahan tanah dimaksud sudah pasti pihak PT. Telkomsel setuju, bahkan sudah "A1" karena lahan tanah itu sudah tepat titik nolnya, ujar Mida menirukan ucapan dua oknum penyurpe lahan tanah untuk pembangunan Tower 3G dimaksud.

Tepat pada hari Senin Pagi 21 November 2016, pihak oknum dari PT. Telkomsel yang berinsial Tius Marbun menghubungi Mida Limbong dengan seluler nomor 0812 5792 2xx, menjelaskan supaya tgl 23 November 2016 melakukan transaksi pembayaran dan sekaligus membuat surat sewa kontrak lanah tanah tersebut selama 11 Tahun.

Ketika dihubungi Tius Marbun Mida Limbong dan Upik adiknya sedang berada di Medan saat belanja pakaian di pusat pasar Medan. Dan Tius Marbun telah memastikan untuk transaksi pembayaran pada hari Rabu 23 November 2016. Sudah barang tentu Mida Limbong harus memberitahukan kepada semua keluarga yang berada diluar daerah povinsi Sumatera Utara.

Ternyata ditunggu sampai menjelang sore Tius Marbun dkk tidak kunjung tiba, sehingga Mida Limbong menghubungi Tius Marbun meminta pertanggungjawabannya. Namun jawaban dari Tius Marbun mengatakan bahwa saya sekarang berada di Kecamatan Manduamas, dan jawaban dari Tius Marbun tersebut tidak konsekuen dan sangat mengecewakan keluarga saya yang datang dari jauh dengan mengeluarkan biaya yang besar. "Kami dari pihak anak Alm. Tawada Limbong telah dizhalimi pihak oknum dari PT Telkomsel kami sangat dirugikan dan wajar kami minta ganti rugi", ujar Mida tegas.

Ketika hal ini dikomfirmasi cahayanews (02/12/2016) sekitar pukul 14.40 Wib pada salah seorang dari petugas survey lapangan yang berinsial marga Panjaitan via selulernya 0813 6229 50xx membenarkan menemui Mida Limbong dan membicarakan terkait lahan tanah untuk pembangunan Tower 3G tersebut. "Kalau mengenai lahan tanah dimaksud sudah sesuai dengan ketentuan tehnik Pembangunan Tower, namun soal mengenai ketentuan sewa lahan itu adalah tanggung jawab dan hasil Keputusan Tius Marbun" ujar Pandjaitan.

Untuk lebih jelas diketahui kepastiannya dan apa masalahnya hubungi saja ke nomor ponsel Tius Marbun. Ketika dihubungi ke seluler Tius Marbun ternyata sedang tidak aktif/diluar jangkauan. Untuk kepentingan klarifikasi informasi, awak media cahayanews juga telah mengirimkan pesan singkat yang tidak dijawab oleh Tius Marbun sampai berita ini dinaikkan ke Meja Redaksi. (SS)

Postingan populer dari blog ini

Selamat Jalan Bapak Haji Masri Nur, Guru Sahabat Kawan & Orang Tua Kami Cintai dan Kasihi

Rico Waas Hadiri Pesta Bona Taon PPSD Siahaan Kota Medan 2025

Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Kedubes Arab Saudi Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Agung