9 Fraksi DPRD Medan Setujui Ranperda Penyertaan Modal PT KIM
CahayaNews-Medan: Sembilan Fraksi DPRD Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal pada PT Kawasan Industri Medan (KIM) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, Selasa 25 April 2017, mengatakan, dengan akan dibentuknya Perda tentang penyertaan modal ke PT KIM menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengakui penerimaan bagian laba (deviden) dari PT KIM kepada Pemko Medan.
Kata Eldin, nilai penyertaan modal Pemko Medan kepada PT KIM sejak 1988 sampai dengan tahun 2016 telah mencapai Rp15 miliar atau 10 persen dari ketentuan modal yang ditetapkan.
“Saat ini PT KIM telah memberikan hasil yang positif kepada masyarakat Medan antara lain dengan penyerapan tenaga kerja, peningkatan pajak dan retribusi daerah serta kontribusi bagian laba kepada Pemko Medan,” tandasnya.
Wakil Ketua Pansus Penyertaan Modal PT KIM Hendrik Halomoan Sitompul dalam laporannya menyebutkan bahwa setelah melakukan pembahasan dan pengkajian terhadap ranperda tentang penyertaan modal Pemko Medan ke PT KIM, pansus memberikan perubahan, penambahan dan penghapusan terhadap beberapa pasal dan ayat serta poin-poin.
Selain itu, dalam pembahasan, pansus berpedoman kepada aturan perundang undangan yang berlaku yakni UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, UU No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan Pemerintah No 19 tahun 1984 tentang penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk perusahaan perseroan dalam bidang usaha Kawasan Industri Medan serta PP No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Fraksi Persatuan Nasional (FPN) yang dibacakan Andi Lumban Gaol berharap Perda Penyertaan Modal kepada PT KIM menjadikan penerimaan deviden setiap tahunnya akan terealisasi secara baik, tidak dicicil dan tentunya akan lebih meningkat.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan Herry Zulkarnain mengungkapkan pihaknya menyesalkan keterlambatan Pemko Medan untuk mempersiapkan dan mengajukan ranperda tersebut ke DPRD Kota Medan.
Terlebih lagi di 2012, Badan Pemeriksa Keuangan sudah mengingatkan dan memberi saran kepada Pemko Medan untuk segera membentuk Perda Penyertaan Modal ke PT KIM.
“Fraksi Demokrat berkeyakinan karena tidak adanya Perda Penyertaan Modal itulah yang membuat PT KIM memanfaatkan momentum menyicil pembagian laba ke Pemko Medan sehingga dinilai merugikan,” ungkapnya. (bm)
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, Selasa 25 April 2017, mengatakan, dengan akan dibentuknya Perda tentang penyertaan modal ke PT KIM menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengakui penerimaan bagian laba (deviden) dari PT KIM kepada Pemko Medan.
Kata Eldin, nilai penyertaan modal Pemko Medan kepada PT KIM sejak 1988 sampai dengan tahun 2016 telah mencapai Rp15 miliar atau 10 persen dari ketentuan modal yang ditetapkan.
“Saat ini PT KIM telah memberikan hasil yang positif kepada masyarakat Medan antara lain dengan penyerapan tenaga kerja, peningkatan pajak dan retribusi daerah serta kontribusi bagian laba kepada Pemko Medan,” tandasnya.
Wakil Ketua Pansus Penyertaan Modal PT KIM Hendrik Halomoan Sitompul dalam laporannya menyebutkan bahwa setelah melakukan pembahasan dan pengkajian terhadap ranperda tentang penyertaan modal Pemko Medan ke PT KIM, pansus memberikan perubahan, penambahan dan penghapusan terhadap beberapa pasal dan ayat serta poin-poin.
Selain itu, dalam pembahasan, pansus berpedoman kepada aturan perundang undangan yang berlaku yakni UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, UU No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan Pemerintah No 19 tahun 1984 tentang penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk perusahaan perseroan dalam bidang usaha Kawasan Industri Medan serta PP No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Fraksi Persatuan Nasional (FPN) yang dibacakan Andi Lumban Gaol berharap Perda Penyertaan Modal kepada PT KIM menjadikan penerimaan deviden setiap tahunnya akan terealisasi secara baik, tidak dicicil dan tentunya akan lebih meningkat.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan Herry Zulkarnain mengungkapkan pihaknya menyesalkan keterlambatan Pemko Medan untuk mempersiapkan dan mengajukan ranperda tersebut ke DPRD Kota Medan.
Terlebih lagi di 2012, Badan Pemeriksa Keuangan sudah mengingatkan dan memberi saran kepada Pemko Medan untuk segera membentuk Perda Penyertaan Modal ke PT KIM.
“Fraksi Demokrat berkeyakinan karena tidak adanya Perda Penyertaan Modal itulah yang membuat PT KIM memanfaatkan momentum menyicil pembagian laba ke Pemko Medan sehingga dinilai merugikan,” ungkapnya. (bm)