DPRD Medan Sudah Siapkan Ranperda Perlindungan Pedagang Kecil

CahayaNews-Medan: Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Iswanda Nanda Ramli mengakui Ranperda Perlindungan Pedagang Kecil itu sudah dimasukkan ke dalam Propemperda Kota Medan 2017 dan akan dibentuk dalam waktu dekat.

“Ranperda Perlindungan Pedagang Kecil itu merupakan inisiatif dari dewan dan termasuk orang yang menandatangani inisiatif pembentukan Ranperda itu,” ungkapnya ketika menerima ketua Forum Pedagang Pasar dan PEdagang Kaki Lima, Senin 24 April 2017.

Iswanda menilai nasib para pedagang kecil yang berjualan di sejumlah pasar tradisional sudah sangat mengkhawatirkan. Soalnya, nasib mereka tak jelas, karena selalu digusur Pemko Medan. “Kasihan pedagang itu. Makanya, kita berinisiatif untuk membentuk Ranperda itu agar ada penataan pedagang yang jelas. Bukan main gusur sembarangan,” paparnya.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan T Bahrumsyah membenarkan bahwa Ranperda Perlindungan Pedagang Kecil itu sudah masuk ke dalam Propemperda Kota Medan 2017.

“Tapi, baru judulnya saja yang dimasukkan, sedangkan naskah akademiknya belum. Kajiannya seperti apa belum jelas. Makanya kita akan menyurati pengusul Ranperda itu agar kajian naskah akademiknya segera dibuat agar Ranperda itu bisa segera dibahas,” paparnya.

Para pedagang kaki lima mendesak DPRD Medan membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) agar dijadikan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pedagang kecil. Sebenarnya, ranperda itu sudah dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan 2017 namun belum tahu kapan dibahas.

Ketua Forum Pedagang Pasar dan Pedagang Kaki Lima Ap Luat Siahaan mengatakan, sudah seharusnya pedagang kecil memiliki kepastian hukum agar tidak selalu digusur. Soalnya, bila Pemerintah Kota (Pemko) Medan memanfaatkan pedagang kecil ini dengan baik, pedagang kecil di Kota Medan bisa dijadikan aset.

“Kami sangat mendukung dengan adanya rencana pembentukan Ranperda Perlindungan Pedagang Kecil tersebut. Biar ada kepastian hukum sama kami dan supaya pedagang kecil ini tidak terus-terusan digusur,” ungkapnya di Medan, Senin 24 April 2017.

Melalui Ranperda Perlindungan Pedagang Kecil tersebut, Ap Luat Siahaan mengharapkan agar ada klasifikasi yang jelas tentang pedagang kaki lima di mana boleh berjualan yang tidak menggangu kepentingan orang lain dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

“Selama ini tidak ada ketentuan yang jelas di mana kami boleh jualan. Contoh, pedagang Jalan Bulan yang sudah diperbolehkan berjualan di sana selama 27 tahun dan tiba-tiba saat ini katanya mau digusur. Makanya kami mendesak agar Ranperda itu segera dibentuklah agar ada kepastian hukum untuk pedagang kecil ini,” ujarnya.

Ap Luat Siahaan mencontohkan pedagang kaki lima di Malaysia bisa berjualan dengan baik karena lokasi berjualan mereka ditata dengan baik oleh pemerintahnya. Hal itu sangat bertolak belakang dengan pedagang kaki lima di Kota Medan yang selalu merasa tidak nyaman berjualan, karena takut digusur.(bm)

Postingan populer dari blog ini

Selamat Jalan Bapak Haji Masri Nur, Guru Sahabat Kawan & Orang Tua Kami Cintai dan Kasihi

Rico Waas Hadiri Pesta Bona Taon PPSD Siahaan Kota Medan 2025

Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Kedubes Arab Saudi Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Agung