RDP DPRD Medan, 270 Pedagang Pasar Kampung Lalang Keluhkan Belum Ada Gedung Baru

CahayaNews-Medan: RDP (rapat dengar pendapat) antara pedagang Pasar Kampung Lalang dengan Komisi C dan Komisi D DPRD Kota Medan, kepala Dinas Perkim, Pemko Medan dan K Kepala PD Pasar, Senin 29 Mei 2017 pagi tak membuahkan hasil.

Ini disebabkan karena pemborong alias kontraktor perusahaan yang memenangkan tender kembali mangkir. Padahal, batas waktu yang diberikan sudah lewat. Begitupun pihak PD Pasar hanya bisa diam menunggu, yang seharusnya itu adalah wewenang Kepala PD Pasar untuk mengawasi dan menindak rekanannya tersebut.

Rapat itu terjadi untuk mencari solusi dari nasib para pedagang Pasar Kampung Lalang masih terombang-ambing, lapak yang dijanjikan belum juga mereka tempati. Kondisi yang terlihat sekarang, pasar Kampung Lalang sudah seperti kandang babi.

“Kalau dilihat dengan kondisi yang bau, jorok dan tidak teratur itu kini pasar Kampung Lalang sudah seperti kandang babi. Laporkan saja kontraktornya pada pihak yang berwajib, bisa ke polisi, kejaksaan atau pun KPK. Kalau sudah berkali kali penalty, kenapa tak diganti saja dan tempuh jalur hukum,” ujar Anton Panggabean, salah satu anggota DPRD Kota Medan yang ikut dalam rapat gabungan tersebut.

Seperti yang dikeluhkan seorang pedagang P Nainggolan. Menurutnya, awalnya ada perencanaan dari PD Pasar untuk merubah pasar tradisional menjadi pasar modern. Karena itulah para pedagang mau membayar DP untuk mendapatkan lapak berdagang yang baru.

“Mungkin bapak-bapak sudah bosan dengan kedatangan kami, karena itulah kami dianggap anak tiri. Karena kondisi penampungan di pasar Kampung Lalang itu kondisinya memang tidak layak. Baunya tidak sedap, bahan bangunan tidak tampak terlihat lagi di lokasi, bahkan lokasi tersebut sudah dipagari seng.

Sementara kami para pedagang dikejar-kejar pembayaran uang ke bank. Kejelasan kami dengan pihak PD Pasar tak ada hingga kini, jelas ini mengganggu kami dalam mencari nafkah untuk keluarga. Belum lagi tempat untuk parkir saja tak ada, bagaimana masyarakat mau beli dagangan kami.

Malamnya sudah diruntuhkan, Bahkan barang dagangan kami ada yang tidak diselamatkan, sudah bisa 730 pedagang menuntut kapan bisa dipakai untuk berjualan, kami minta pada ini kami bisa masuk ke lokasi untuk berjualan. Pemko dan Dirut PD Pasar tak punya hati. Kami disuruh mendaftar pihak PD Pasar, tapi tidak juga. Ada kutipan selama ini meski tak menempati apa-apa dengan kutipan setiap bulan Rp 40-50 ribu, ujar Simamora.

Ketua Komisi RDP, Sahat Simbolon menegaskan harus ada kepastian, selaku Dirut tentu bisa tanya kapan bisa diselesaikan masalah bangunan ini pada kontraktor.

Pasar dibangun tidak akan dibangun lama-lama, karena kontraktor akan kena penalty. Proses pembangunan pasar Kampung Lalang tidah berjalan lagi. Kalau tidak bisa lagi, bisa juga kita laporkan saja kontraktor nya dilaporkan ke polisi, kejaksaan dan KPK biar diperiksa karena lamanya kerja kontraktor yang sering kena penalty.

Agar tak terjadi gontokan antara Komisi C dan pedagang. Bukan mereka tak mau bayar, tapi para pedagang menagih kapan selesai dibangun dan mereka pasti mau membayar kios seperti dijanjikan sebelumnya.

Kontraktor bisa kembalikan DP maka bisa dilakukan tender ulang lelang. Tapi sampai sekarang tak juga kembalikan DP tersebut, ini sudah meyakinkan kita bahwa tak ada itikad baik pemborong. Bisa kita laporkan kontraktor ke pihak yang berwajib, sudah kita undang tapi tak datang. Rp 5 miliar, uang sudah diambil tapi bangunan tak siap juga.

Dame Duma Sari Hutagalung mengaku sedih melihat 270 pedagang sekarang ini tak wajar berdagang di pinggir jajan besar. Dana pembangunan Pasar Kampung Lalang Rp 25 M.

Dirut PD Pasar, Sampurno angkat bicara, 2016 tak mampu dikerjakan oleh kontraktor. Pemenangnya Budiman KSPO yang kontraknya habis tanggal 29 December 2016. Namun dalam perjalanannya pasar ini Pemko tidak mampu membebaskan pasar tersebut. Kemudian diperpanjang lagi, karena lokasi tidak bisa dibebaskan Pemko Medan. Kembali dianggarkan Pemko Medan pada tahun 2017, direncanakan mau dihancurkan, tapi karena yang bagian depan Pasar Kampung Lalang sudah diterima. LKPP karena dia yang membuat. Hari ini di taken hari ini bisa dikembalikan,

Anton Panggabean mengatakan, pihaknya menilai Pasar Kampung Lalang sudah seperti kandang babi. Sama hal nya dengan pasar Aksara dan lainnya. LKPP 4 Mei 2017, kenapa setelah dirubuhkan baru diminta pendapat LKPP. Alasan karena Pemko tak mampu mengosongkan, tunggu dulu sampai betul kosong. Jika Pemko sudah mampu mengosongkan gimana ceritanya, harusnya ada tender ulang biar pedagang tak terlantar begini.(bm)

 

 

Postingan populer dari blog ini

Selamat Jalan Bapak Haji Masri Nur, Guru Sahabat Kawan & Orang Tua Kami Cintai dan Kasihi

Rico Waas Hadiri Pesta Bona Taon PPSD Siahaan Kota Medan 2025

Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Kedubes Arab Saudi Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Agung