"Kami meminta KPU Pusat melakukan revisi atas SK No. 231 KPU, selambatnya 12 Februari 2018 atau sama dengan sebelum masuk dalam tahapan penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2018," ujar Ketua Umum PPUA Disabilitas Ariani Soekanwo dalam keterangan yang diterimadetikcom, Selasa (23/1/2018).
Ariani mengatakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas lebih tinggi daripada terminologi disabilitas-medis atau kedokteran yang menjadi acuan SK KPU No. 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani, Rohani, serta Standar Pemeriksaan Kesehatan jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pilkada.
"Prinsipnya, kami siap merevisi SK 231 ini. Kami segera merevisi agar penyandang disabilitas kembali mendapat akses publik," kata Ilham.
(nkn/knv)
detikNews.com