Aparatur Kedapatan Pungli, Wali Kota: Hukumannya Jelas dan Tegas

Share:
CN.com – Medan | Wali Kota Medan Dzulmi Eldin kembali mengingatkan aparatur Pemko Medan jangan melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam hal pelayanan publik. Bahkan Wali Kota sangat tegas jika ada aparatur yang kedapatan melakukan pungli.

"Hukuman yang akan diberlakukan bagi yang terbukti melakukan pungli saya pikir sangat jelas dan tegas," katanya pada Diskusi Publik yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Sabtu (10/03/2018) di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jalan Mojopahit, Medan.

Wali Kota juga mengimbau kepada masyarakat Kota Medan agar mulai peduli dengan dirinya sendiri dan melakukan pengurusan berkas secara mandiri tanpa melalui calo yang tidak bertanggung jawab. Sebab, kata dia, pengurusan di kantor-kantor pemerintah sudah tidak sulit lagi.

"Sistem sudah transparan, kita bisa mengawasi langsung proses berkas kita dan kita tegaskan tidak ada pungli," kata Wali Kota.

Wali Kota juga menjelaskan kondisi pelayanan e-KTP kepada masyarakat Kota Medan yang tentunya semakin baik. Hanya saja jatah blangko e-KTP masih belum sempurna, ditambah lagi dengan masih banyaknya warga Medan yang belum merekam data dirinya.

Pemko Medan, kata Wali KOta, akan terus memfasilitasi perekaman dan ketersediaan blangko e-KTP dari Kemendagri sehingga layanan e-KTP didapatkan seluruh lapisan masyarakat di Kota Medan.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan diskusi publik bertema 'Pelayanan Pengurusan e-KTP' ini dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-18 Ombudsman RI.

Menurut Abyadi, berdasarkan Hasil Survey Ombudsman tahun 2016 kepada 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Medan, Kota Medan meraih zona hijau yang menunjukkan bahwa pelayanan publik sudah berjalan baik.

"Apa yang telah diraih Pemko Medan saat ini bisa dipertahankan dan jika perlu dapat ditingkatkan sampai memperoleh tingkat kepuasan publik yang baik," demikian Abyadi. (bm)
Share:
Komentar

Berita Terkini