Bahas Pasar Pringgan, Komisi C Bela PT Parben's Soal Ganti Rugi ke PD Pasar
CN.com – Medan | Komisi C DPRD Medan sepakat agar PT Parben's selaku penyewa Pasar Pringgan tidak lagi dibebankan membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar sebagaimana permintaan pihak PD Pasar Medan.
PT Parben's sebelumnya menjalin kontrak kerja sama dalam mengelola Pasar Pringgan setelah Pemko Medan tidak memperpanjang kontrak dengan PT Tri Wira Loka.
"Lagian tidak ada dasar hukumnya PT Parben's harus membayar ganti rugi kepada pihak PD Pasar," kata Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS pada rapat dengar pendapat dengan PD Pasar, Asisten Umum Pemko Medan Ihkwan Habibi Daulay yang juga anggota Badan Pengawas Pasar, dan pihak PT Parben's di gedung DPRD Kota Medan. Selasa, (6/3) jam 10.00 WIB.
Hal senada dikatakan anggota Komisi C Mulia Asri Rambe alias Bayek. Dia menilai memang tidak mungkin PT Parben's harus dibebankan biaya ganti rugi seperti biaya renovasi gedung Pasar Pringgan, termasuk denda listrik dan air apa yang telah dikeluarkan PD Pasar selama ini.
"Biaya-biaya yang dikeluarkan PD Pasar kan uang Pemko Medan juga. Jadi PD Pasar tinggal menyusun laporan pertanggungjawabannya saja atas biaya-biaya yang mereka keluarkan,” kata Bayek.
Hanya saja, Komisi C meminta pihak perusahaan bagaimana proses terjadinya kerjasama dengan Pemko Medan soal sewa-menyewa Pasar Pringgan.
Pimpinan PT Parben's Kornel Napitupulu mengatakan sebelumnya mereka mengajukan permohonan ke Pemko Medan untuk mengelola Pasar Pringgan dengan cara menyewa pada 17 April 2017. Pada 25 Januari 2018 perjanjian kontrak ditandatangani setelah menyelesaikan beberapa kewajiban dan persyaratan yang dituangkan pada perjanjian tersebut.
“Dua minggu kemudian, Pemko Medan mempersilakan kami mengelola Pasar Pringgan selama 5 tahun. Tapi di lapangan kami berbenturan dengan PD Pasar. Agar situasi kondusif, kami mendirikan plank,” ujar Kornel Napitupulu.
Selain itu, beber Kornel, pihaknya juga disuruh untuk membayarkan ganti rugi kerusakan bangunan sebesar Rp1 miliar. “Ini yang kami herankan. Kami harus membayar biaya renovasi, uang listrik, uang air, yang menurut kami tidak ada relevansinya dengan kami selaku penyewa,” ucapnya.
Kornel juga memberikan rencana renovasi termasuk zoning-zoning lapak pedagang yang telah direncanakan dan sejauh mana bentuk pengelolaan Pasar Pringgan ke depan.
"Kami harap kedua belah pihak melakukan komunikasi lebih intens agar persoalan tidak berlarut-larut," kata Hendra.
Sementara Asisten Umum Pemko Medan Ihkwan Habibi Daulay tidak mempermasalahkan PT Parben's untuk mengelola Pasar Pringgan. Namun Ihkwan akan melakukan adendum pada beberapa point kesepakatan yang terjalin antara Pemko Medan dan perusahaan itu. (bm)
PT Parben's sebelumnya menjalin kontrak kerja sama dalam mengelola Pasar Pringgan setelah Pemko Medan tidak memperpanjang kontrak dengan PT Tri Wira Loka.
"Lagian tidak ada dasar hukumnya PT Parben's harus membayar ganti rugi kepada pihak PD Pasar," kata Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS pada rapat dengar pendapat dengan PD Pasar, Asisten Umum Pemko Medan Ihkwan Habibi Daulay yang juga anggota Badan Pengawas Pasar, dan pihak PT Parben's di gedung DPRD Kota Medan. Selasa, (6/3) jam 10.00 WIB.
Hal senada dikatakan anggota Komisi C Mulia Asri Rambe alias Bayek. Dia menilai memang tidak mungkin PT Parben's harus dibebankan biaya ganti rugi seperti biaya renovasi gedung Pasar Pringgan, termasuk denda listrik dan air apa yang telah dikeluarkan PD Pasar selama ini.
"Biaya-biaya yang dikeluarkan PD Pasar kan uang Pemko Medan juga. Jadi PD Pasar tinggal menyusun laporan pertanggungjawabannya saja atas biaya-biaya yang mereka keluarkan,” kata Bayek.
Hanya saja, Komisi C meminta pihak perusahaan bagaimana proses terjadinya kerjasama dengan Pemko Medan soal sewa-menyewa Pasar Pringgan.
Pimpinan PT Parben's Kornel Napitupulu mengatakan sebelumnya mereka mengajukan permohonan ke Pemko Medan untuk mengelola Pasar Pringgan dengan cara menyewa pada 17 April 2017. Pada 25 Januari 2018 perjanjian kontrak ditandatangani setelah menyelesaikan beberapa kewajiban dan persyaratan yang dituangkan pada perjanjian tersebut.
“Dua minggu kemudian, Pemko Medan mempersilakan kami mengelola Pasar Pringgan selama 5 tahun. Tapi di lapangan kami berbenturan dengan PD Pasar. Agar situasi kondusif, kami mendirikan plank,” ujar Kornel Napitupulu.
Selain itu, beber Kornel, pihaknya juga disuruh untuk membayarkan ganti rugi kerusakan bangunan sebesar Rp1 miliar. “Ini yang kami herankan. Kami harus membayar biaya renovasi, uang listrik, uang air, yang menurut kami tidak ada relevansinya dengan kami selaku penyewa,” ucapnya.
Kornel juga memberikan rencana renovasi termasuk zoning-zoning lapak pedagang yang telah direncanakan dan sejauh mana bentuk pengelolaan Pasar Pringgan ke depan.
"Kami harap kedua belah pihak melakukan komunikasi lebih intens agar persoalan tidak berlarut-larut," kata Hendra.
Sementara Asisten Umum Pemko Medan Ihkwan Habibi Daulay tidak mempermasalahkan PT Parben's untuk mengelola Pasar Pringgan. Namun Ihkwan akan melakukan adendum pada beberapa point kesepakatan yang terjalin antara Pemko Medan dan perusahaan itu. (bm)