Medan,CN.com - Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan Purnama Dewi mengatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin parkir di Mall Centre Point.
“Kami tak pernah menerbitkan izin parkir di Centre Point. Tak hanya parkirnya, yang lainnya juga tidak kita terbitkan. Ini terkait dengan status Centre Point sendiri. Kalau masih ada kutipan, mungkin bisa berkoordinasi dengan Satpol PP,” kata Purnama Dewi dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Medan TA 2017 dengan Pansus DPRD, Senin (23/04/2018) yang dipimpin Ketua Pansus, Rajudin Sagala.
Anggota Pansus, Mulia Asri Rambe, menyebutkan Kadis PMPTSP hanya pandai berteori. Karena kenyataannya pihak mall Center Point tetap mengenakan tarif parkir kepada pengunjung.
“Parkir di Mall Centre Point, sampai sekarang tak ada izin, tapi masih dikutip juga,” kata dia.
Anggota Pansus lain, Parlaungan Simangunsong, meminta Dinas PMPTSP harus memperbaiki kinerja dalam proses perizinan. “DPMPTSP harus ikuti program Presiden Jokowi. Presiden meminta perizinan itu jangan berbelit. Karena Dinas ini merupakan ‘cangkul’ dalam membuka kesempatan investasi kepada pengusaha di Kota Medan,” ujar Parlaungan.
Kehadiran investor tersebut, kata Parlaungan, bisa menambah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“Kehadiran investor untuk berinvestasi di Kota Medan merupakan kesempatan untuk menggali potensi PAD, karena kita mengejar PAD,” ucapnya. (b)