Godfried Beberkan Rekam Jejak Rekanan Proyek Pasar Kampung Lalang

Share:
CN.com – Medan | Anggota Komisi D DPRD Medan Godfried Effendi Lubis membeberkan rekam jejak PT Budi mangun KSO selaku rekanan proyek revitalisasi Pasar Kampung Lalang yang hingga kini tidak kelar-kelar.

"Sebelum dipercaya menangani proyek revitalisasi Pasar Kampung Lalang senilai Rp26 miliar tersebut, rekanan ini pernah gagal atas pekerjaan skybridge di Jalan Stasiun Medan yang menghubungkan ke PT KAI dengan sisi timur Lapangan Merdeka," kata Godfried, Ahad (25/04/2018).

Menurut Godfried, KSO artinya kerja sama operasional. Ada dua perusahaan lalu bekerjasama menjadi satu dalam mengerjakan proyek revitalisasi Pasar Kampung Lalang.

"Perusahaan rekanan satunya lagi bernama DS. Perusahaan DS ini pernah mendapat borongan pembangunan skybridge di Jalan Stasiun yang gagal itu. Sama ini orangnya," beber Godfried.

Dia menerangkan kronologi sebelum program revitalisasi Pasar Kampung Lalang dilakukan. Yakni di tahun anggaran 2016 DPRD dan Pemko Medan sudah mengalokasikan anggaran pembangunan Pasar Kampung Lalang sebesar Rp26 miliar. Lalu di PAPBD 2016 anggaran tersebut tetap ditampung namun pekerjaannya tidak tuntas dilakukan.

"Jadi SiLPA-lah uang itu karena tak selesai. Tetapi dengan catatan SiLPA Rp26 Miliar ini diambil Rp5 miliar lebih untuk panjar (down payment/DP). Tapi itu pun tak kunjung dikerjakan. Alasan mereka (rekanan) saat itu kios pedagang belum dikosongkan," katanya.

Godfried menjelaskan, melalui perjanjian antara rekanan dan Pemko Medan muncul kesepakatan bahwa pekerjaan baru bisa dimulai setelah pedagang mengosongkan kios. Setelah itu keluarlah surat perintah wali kota kepada Dirut PD Pasar untuk mengosongkan lokasi.

"Oleh Satpol PP dan TNI/Polri, kios tersebut dikosongkan pada 23 Maret 2017. Tapi bisa kita lihat sendiri, sampai sekarang pekerjaannya mangkrak dan pedagang menjadi korban," katanya.

Politisi Gerindra ini menyebutkan, puncak masalah ini terjadi pada 12 Desember 2017. Waktu itu DPRD Medan bersama kepala Dinas Perkim-PR, perwakilan PT Budi Mangun dan pedagang menandatangani nota kesepakatan (MoU) atas kelanjutan pengerjaan Pasar Kampung Lalang.
"Padahal mereka berjanji tapi tidak juga ditepati. Isi perjanjian itu, mulai 24 Desember 2017 sampai 24 Januari 2018 pengerjaan proyek harus sudah ada progres 30 persen. Selanjutnya dari 24 Januari sampai 24 Februari 2018 progresnya sudah mencapai 60 persen. Nyatanya di lapangan progres itu tidak sampai 30 persen," bebernya.
Fakta yang lebih mencengangkan lagi, kata Godfried, di APBD 2018 Dinas Perkim-PR tidak menganggarkan pembangunan pasar tersebut meski sebelumnya sudah bersedia menandatangani kesepakatan bersama sewaktu di DPRD Medan.
"Saya pernah tanya Kadis Perkim-PR Sampurno kenapa bisa begitu. Dia jawab nanti dianggarkan di PAPBD. Kemudian datang si pemborong mau minta tambahan biaya lagi, atau termin kedua. Jadi artinya ini kesalahan siapa, saya pun bingung," katanya.
Atas dasar dan fakta ini, Godfried berani menekankan bahwa PT Budi Mangun KSO merupakan kontraktor gagal dengan rekam jejak yang buruk. "Saya khawatir masalah ini bisa ke ranah hukum," katanya.
Pengamat Anggaran, Elfenda Ananda, sebelumnya menilai kalau dilihat dari aspek perencanaan tentunya proyek revitalisasi Pasar Kampung Lalang bisa dikatakan gagal. Sebab, menurutnya, kalau perencanaan yang betul tentunya setiap saat ada evaluasi apakah program pembangunan berjalan dengan baik atau tidak.

"Kalau sudah ada gejala tidak betul, tentunya bisa diambil langkah-langkah antisipasi," ujarnya.
Kalau dilihat dari aspek transparansi, kata dia, Pemko Medan harus terbuka tanpa ada satu pun yang harus ditutupi. "Jadi harus ada audit kinerja keuangan. Dari audit itu, Pemko Medan bisa menjadikan sebagai sandaran dalam mengambil keputusan," katanya.

Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal, kata Elfenda, menjadi garda terdepan dalam hal melakukan audit atas proyek tersebut. Pemko Medan juga harus tegas atas kinerja dan tanggung jawab PT Budi Mangun KSO. Artinya, Pemko Medan harus berani memutus kontrak rekanan tersebut karena kerjanya tidak memenuhi ekspektasi. (bm)
Share:
Komentar

Berita Terkini