Komisi D Panggil Kembali Pemilik Bangunan Menyalah di Jalan Airlangga

Share:
Medan,CN.com -  Komisi D DPRD Medan akan melakukan pemanggilan kembali pemilik bangunan rumah toko (ruko) Jalan Airlangga, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi atas bangunan ruko tersebut yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong mengatakan pihaknya memang pernah memanggil pemilik bangunan tersebut untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) terkait bangunan ruko tersebut.

"Karena pemiliknya tidak hadir, kita berencana menjadwalkan pemanggilan kembali," kata Parlaungan Simangunsong di Medan, Rabu (04/04/2018).

Pendirian bangunan ruko dinilai menyalahi IMB yang dikeluarkan instansi terkait. Izin pendirian bangunan yang diberikan 4,5 lantai, namun pemiliknya membangun menjadi 6,5 lantai. "Kan ini jelas menyalah," kata Parlaungan.

Lurah Petisah Tengah Khairul A Lubis juga tidak membantah kalau bangunan itu bermasalah. Bahkan pihak kelurahan setempat pernah menyurati pemilik bangunan terkait IMB-nya yang tidak sesuai aturan.

"Kita memang pernah menyurati pemilik bangunan karena IMB-nya menyalah," kata Khairul. (bm)
Share:
Komentar

Berita Terkini