Komisi D: Rekom Stanvas Apartemen Centre Point Belum Rampung
CN.com – Medan | Komisi D DPRD Medan belum merampungkan rekomendasi pemasangan stanvas atas masalah bangunan Apartemen Centre Point pasca rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait pada Senin (26/02/2018).
"Belum bisa jalan (rekomendasinya-red). Masih dirampungkan staf komisi. Nanti saya cek lagi apakah sudah selesai," kata Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong, Jumat (02/03/2018).
Karena rekomendasi belum rampung, kata Parlaungan, belum diteruskan kepada unsur pimpinan. "Selesai dulu dibuat baru kita sampaikan (ke ketua dewan)," katanya.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, pemasangan plang stanvas di seputaran Apartemen Centre Point di Jalan Jawa sebagaimana yang direkomendasikan Komisi D harus bersumber dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan. Sebab segala perizinan sekarang berada di instansi itu yang dulu bernama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
"Yang buat itu bukan Satpol PP, tapi DPMPTSP. Satpol PP tugasnya penindakan dan eksekusi. Instansi perizinan kami minta mengikuti rekomendasi Komisi D nantinya," katanya.
"Sebab nanti setelah saya tanda tangan (rekomendasi), dilanjutkan ke ketua dewan. Dari ketua dewan disampaikan ke Wali Kota. Barulah Wali Kota mendisposisikan ke dinas terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut," imbuhnya.
Sekretaris Dinas PMPTSP Kota Medan Ahmad Basyaruddin mengaku izin bangunan yang terletak di Jalan Jawa itu memang tidak ada. Hanya saya Dinas PMPTSP tidak menyebutkan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya terhadap bangunan tersebut. Termasuk menyurati Satpol PP Kota Medan untuk lakukan pembongkaran.
"Memang tidak ada izinnya. Kalau masalah lainnya tanya merekalah," ungkapnya.
Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab dan apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan kembali, Basyaruddin tetap menjawab seperti semula.
"Tanya sajalah sama mereka," ungkapnya sambil tertawa.
Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengungkapkan pihaknya akan merapatkan dan membahas masalah ini terlebih dahulu dengan instansi terkait. "Kami rapatkan dan bahas bersama instansi terkait. Mereka yang tahu kisah bangunan itu," katanya. (bm)
"Belum bisa jalan (rekomendasinya-red). Masih dirampungkan staf komisi. Nanti saya cek lagi apakah sudah selesai," kata Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong, Jumat (02/03/2018).
Karena rekomendasi belum rampung, kata Parlaungan, belum diteruskan kepada unsur pimpinan. "Selesai dulu dibuat baru kita sampaikan (ke ketua dewan)," katanya.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, pemasangan plang stanvas di seputaran Apartemen Centre Point di Jalan Jawa sebagaimana yang direkomendasikan Komisi D harus bersumber dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan. Sebab segala perizinan sekarang berada di instansi itu yang dulu bernama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
"Yang buat itu bukan Satpol PP, tapi DPMPTSP. Satpol PP tugasnya penindakan dan eksekusi. Instansi perizinan kami minta mengikuti rekomendasi Komisi D nantinya," katanya.
"Sebab nanti setelah saya tanda tangan (rekomendasi), dilanjutkan ke ketua dewan. Dari ketua dewan disampaikan ke Wali Kota. Barulah Wali Kota mendisposisikan ke dinas terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut," imbuhnya.
Sekretaris Dinas PMPTSP Kota Medan Ahmad Basyaruddin mengaku izin bangunan yang terletak di Jalan Jawa itu memang tidak ada. Hanya saya Dinas PMPTSP tidak menyebutkan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya terhadap bangunan tersebut. Termasuk menyurati Satpol PP Kota Medan untuk lakukan pembongkaran.
"Memang tidak ada izinnya. Kalau masalah lainnya tanya merekalah," ungkapnya.
Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab dan apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan kembali, Basyaruddin tetap menjawab seperti semula.
"Tanya sajalah sama mereka," ungkapnya sambil tertawa.
Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengungkapkan pihaknya akan merapatkan dan membahas masalah ini terlebih dahulu dengan instansi terkait. "Kami rapatkan dan bahas bersama instansi terkait. Mereka yang tahu kisah bangunan itu," katanya. (bm)