Lantai 37 Rubuh,Komisi D: Perizinan Manhattan Mall Perlu Ditinjau Ulang

Share:
CN.com – Medan |  Kritikan terus menyasar ke pembangunan gedung Manhattam Mall dan Condominium di Jalan Gatot Subtoro Medan setelah lantai 37 gedung itu rubuh. Anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Arief mendesak Pemerintah Kota Medan meninjau ulang seluruh proses perizinannya.

"Jika izin-izinnya memang sudah ada, kita minta ditinjau ulang," kata Arief kepada wartawan, Rabu (07/02/2018).

Arief menilai selama ini pembangunan gedung tersebut luput dari pengawasan. Arief juga khawatir dalam proses pengeluaran izin pembangunan gedung -pencakar langit itu terjadi banyak penyimpangan. Seperti Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin), IMB, Izin Keterangan Situasi Bangunan (KSB), Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan pelanggaran roilen badan jalan.

"Ini semua harus dipertanyakan dan dikaji kembali. Saya khawatir banyak terjadi penyimpangan dalam proses pengeluaran izinnya," kata politisi Partai Amanat Nasional ini.

Arief juga mendesak Pemko Medan melalui Dinas PKPPR untuk menindak tegas pengelola gedung Manhattanh jika memang nantinya ditemukan terjadi penyimpangan dalam proses perizinannya.

Kita sepakat adanya pembangunan. Tapi prosesnya jangan sampai melabrak segala aturan yang sudah ditetapkan pemerintah kota. Dan satu lagi jangan sampai proses pembangunan itu malah memperburuk estetika Kota Medan," kata Arief.

Arief berencana akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD Medan dan pimpinan Komisi D agar memanggil pihak manajemen Manhattan Mall dan Condominium untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Dari RDP itu nantinya akan diketahui apakah izin pembangunan gedung Manhattan yang diterbitkan sudah sesuai dengan peraturan atau tidak," katanya. (bm)
Share:
Komentar

Berita Terkini