Pemko Medan Gusur PKL, Komisi D Bilang Sudah Tepat

Share:
CN.com – Medan |  Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong menilai penggusuran pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Jalan Candi Prambanan (belakang PN Medan) yang dilakukan Satpol PP dinilai sudah tepat.

“Saya pikir sudah tepat. Tapi Pemko Medan harus punya solusi bagi PKL agar mereka tetap bisa berjualan kembali," kata Parlaungan Simangunsong kepada wartawan, Selasa (13/02/2018).

Setahu Parlaungan, keberadaan PKL di belakang kantor Pengadilan Negeri Medan sering membuat kemacatan arus lalu lintas di kawasan itu. Bahkan hak pejalan kaki menjadi terganggu.

“Sudah lama lokasi tersebut menjadi tempat berjualan PKL. Padahal jalan tersebut dapat digunakan sebagai jalan alternatif jika kawasan jalan Lapangan Benteng mendadak macat karena ada kegiatan,” terang Parlaungan.

Humas Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin saat dikonfirmasi wartawan terkait penggusuran PKL di belakang kantornya mengatakan selama ini para pedagang tidak ada mendapat izin dari Pemko Medan untuk berjualan. Jamaluddin membantah informasi yang beredar mengatakan pihak PN Medan menyediakan tempat berjualan di lingkungan kantornya.

“Kita tidak ada memberikan tempat berjualan kecuali melalui koperasi dan itu pun tidak sembarangan, ada syarat dan ketentuannya,” terang Jamalludin.

Selama ini, kata dia, pihak PN Medan juga sudah gerah melihat para PKL yang berjualan menggunakan badan jalan dan berdiri di atas parit. Apalagi sampai ada yang menempel di dinding kantor Pegadilan Negeri Medan.

Sekretaris Satpol PP Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap ketika ditemui di sela-sela operasi pembersihan lapak pedagang mengatakan para pedagang sudah di ultimatum sebanyak tiga kali agar tidak berjualan di kawasan itu.

Rakhmat menuturkan pengusuran ini atas permintaan Ketua Pengadilan Negeri Medan yang diteruskan ke Pemko dan Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan Medan Petisah. (bm)
Share:
Komentar

Berita Terkini