Sopir Taksi Online Tolak Permenhub, Komisi D Sarankan Ini

Share:
CN.com – Medan |  Anggota Komisi D DPRD Medan Godfried Effendi Lubis mengaku memahami isi hati sopir taksi online yang menolak Permenhub 108/2017. Menurut dia, jika pemerintah ataupun vendor berkeinginan memberi kemudahan atas pengurusan speksi, sopir taksi online pasti mau mematuhi aturan yang berlaku.

"Sejatinya mereka mau mengurus speksi inikan melalui vendor. Saya kira pihak vendor ini yang memperberat. Kalau memang diperuntukkan bagi sopir taksi online, langsung saja mereka urus ke Dishub," katanya, Selasa (20/02/2018).

Ia mengatakan, melalui perantara seperti vendor buat pengurusan speksi inilah yang menambah biaya dan dirasa berat sopir taksi online. "Hal kedua saya kira biaya untuk itu jangan memberatkan. Kalau cuma Rp200 ribu sampai Rp300 ribu, ya gak masalah. Ini ada saya dengar mengurus itu sampai Rp1 juta dan Rp2 juta biayanya," ujarnya.

Politisi Gerindra ini menyarankan, karena menyangkut taksi online ini merupakan hal baru, seharusnya ada keringan dari pemerintah seperti subsidi silang dalam hal pengurusan speksi atau uji KIR.

"Mereka menolak karena biaya itu tinggi. Coba dibikin murah, saya kira mereka tidak menolak. Kalau pun ada ketentuan biaya uji KIR, ditekanlah sekecil mungkin. Kan bisa saja pemerintah ikut andil beri subsidi, seperti biaya haji. Pertimbangannya karena kehadiran taksi online ini menjadi lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Indonesia," katanya.

Mengenai upaya Dishub membuka komunikasi ke pihak asuransi, ia menilai itu sama saja selama tetap dibebankan biaya tambahan bagi pengemudi. "Jangan dengan adanya asuransi cost dinaikkan. Pertama sekali tentu dikenakan biaya pokok pengurusan speksi atau KIR, itu dulu. Kalau Rp200 ribu biayanya saya kira pihak asuransi juga mau. Tapi kalau Rp1 juta sampai Rp2 juta, tentu asuransinya makin bengkak. Kan itu persoalannya," katanya.

Diketahui, Dinas Perhubungan dan Satlantas Polrestabes Medan tetap akan melanjutkan operasi simpatik dalam rangka implementasi Permenhub 108/2017. Namun mengenai penindakan atau razia terhadap pengemudi taksi online, masih akan menunggu aba-aba dari pusat.

"Untuk penindakannya kita tunggu serentak dari pusat saja. Tapi untuk operasi simpatik akan tetap kita lanjutkan," kata Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan (PP&K) Dishub Medan,  Edison Brase Sagala, Senin (19/02/2018).

Selain menunggu surat edaran resmi dari Kemenhub, pihaknya juga mencari tahu informasi lanjutan mengenai penerapan Permenhub 108/2017. "Selama belum ada instruksi penindakan, operasi simpatik tetap kita gelar," katanya. (bm)

 
Share:
Komentar

Berita Terkini