Boydo: Pasar Pringgan Dialihkan ke Swasta Langgar Aturan
Medan, CN.com - Sekretaris Komisi C DPRD Medan Boydo Panjaitan berencana akan membawa persoalan pengelolaan Pasar Pringgan ke Polda Sumut.
"Segera kita laporkan persoalan ini ke Polda Sumut lewat Tim Advokasi DPC PDIP," kata Boydo, Jumat (25/05/2018).
Boydo mengatakan hal itu usai bertemu dengan pedagang Pasar Pringgan, Selasa (22/05/2018) lalu.
Boydo juga mempertanyakan pernyataan Pemko Medan yang mengatakan pengalihan pengelolaan Pasar Pringgan kepada pihak ketiga sudah sesuai aturan.
Boydo menjelaskan dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum maka akan jelas siapa yang salah dalam menjalankan aturan pengalihan Pasar Pringgan.
Boydo bersikukuh bahwa langkah yang dilakukan Pemko Medan melanggar aturan dengan mengalihkan pengelolaan Pasar Pringgan kepada pihak swasta. (bm)
"Segera kita laporkan persoalan ini ke Polda Sumut lewat Tim Advokasi DPC PDIP," kata Boydo, Jumat (25/05/2018).
Boydo mengatakan hal itu usai bertemu dengan pedagang Pasar Pringgan, Selasa (22/05/2018) lalu.
Boydo juga mempertanyakan pernyataan Pemko Medan yang mengatakan pengalihan pengelolaan Pasar Pringgan kepada pihak ketiga sudah sesuai aturan.
Boydo menjelaskan dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum maka akan jelas siapa yang salah dalam menjalankan aturan pengalihan Pasar Pringgan.
Boydo bersikukuh bahwa langkah yang dilakukan Pemko Medan melanggar aturan dengan mengalihkan pengelolaan Pasar Pringgan kepada pihak swasta. (bm)