Kadis Perhubungan Samosir Sudah di Tahan di Poldasu

Share:


Penyidik gabungan dari Polda Sumatera Utara dan Polres Samosir telah menetapkan 4 orang tersangka atas tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di Perairan Simanindo - Tigaras 

 

SAMOSIR, CN.com - Dari keempat tersangka tersebut, satu di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir Sumatera Utara Nurdin Siahaan.Ditetapkannya status tersangka kepada orang nomor satu di Dinas Perhubungan Samosir ini, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja.

"Benar statusnya sudah dinaikkan jadi tersangka dan yang menangani penyidik Ditkrimum Polda Sumut gabungan dengan Polres Samosir dan Ditpolair Polda Sumut," kata Tatan, Kamis (28/6/2018).

Namun, Tatan mengaku belum bisa merinci lebih detail sejak kapan Kadishub Samosir itu ditetapkan sebagai tersangka.Tatan memastikan, Nurdin sudah ditahan di Mapolda Sumut."Saat ini keberadaan tersangka ditahan di Polda," ujarnya.

Pertimbangan penyidik menetapkan Kadishub Samosir sebagai tersangka antara lain karena dia yang berwenang di kawasan tersebut. Sehingga, tenggelamnya KM Sinar Bangun dianggap mejadi kelalaian tersangka.

"Pertimbangan tersangka, ya karena kewenangan beliau, sistem pengawasan yang tidak ada tegas dalam Tonase Kapal ,diduga diangkut KM. Sinar Bangun, Ratusan Lebih Penumpang Dewasa termasuk Anak-anak dan Roda 2 diduga sampai 70 Unit diangkut, yang paling menyedihkan ketika Metro Tv Wawancara Kepada ABK dan Kru KM Sinar Bangun Inisial SS tidak ada larangan penumpang masuk padahal KM Sinar Bangun sudah tiba di Pelabuhan Simanindo, Sehingga Penumpang Membludak karena sudah  pukul 14.00,Trip Kapal seharusnya berangkat dari pelabuhan Simanindo - Tigaras.

Karena sudah trip  terakhir mengingat situasi Angin Kencang dan Ombak mulai Besar sehingga Kapal KM Sinar Bangun baru direhap,  sehingga Kapal Motor itu ditunjuk menggantikan  Trip untuk mengangkut  penumpang mengingat situasi Hari Lebaran ke-3.

karena Banyak Pesta dari Samosir mengangkut semua penumpang akhirnya KM Sinar Bangun berangkat dengan Over Kapasitas mengingat Izin dari Perhubungan Propinsi bahwa Daya Angkut Kapal yang seharusnya 45 sampai 50 Orang.

Temuan wartawan cahaya pembaharuan dilapangan bahwa ada kutipan Liar untuk Roda 2 rp.2.000 dikutip OPS dan TPR untuk penumpang rp.500 selama ini bahwa yang rp 2000 tidak masuk PAD Kabupaten Samosir, jadi wajar semua Pelaku OTT semua harus ditangkap Polda ya Pak Kapolda tegakkan keadilan Di Negara NKRI .

Dilain waktu Cahaya Pembaharuan konfirmasi kepada Wakil Rakyat Terhormat,Wakil Ketua DPRD Jonner Simbolon politikus Partai Nasdem ketika dikonfirmasi di Gedung DPRD Parbaba Kecamatan Pangururan minggu lalu, terkait PAD dari Retribusi Parkir dan TPR kutipan sepeda Motor atau Roda 2 yang selama ini di Pelabuhan Simanindo Kecamatan Simanindo.

Kami tidak tahu artinya apa tanggung jawab OPS selama ini,kalau terjadi musibah seperti ini dikemanakan kutipan rp. 2000  per unit Roda dua atau diduga ada kutipan lain kepada pemilik kapal,berat kemungkinan diduga ada pungli,karena selama ini kami di Lembaga  legislatif tidak tahu ada PAD yang signifikan dari Perparkiran maupun kutipan yang dikenakan kepada pengguna Sepeda motor atau Roda dua.

Masyarakat sekitar tidak mau ditulis namanya juga mengaku atau membenarkan selama ini terjadi kutipan, Ketua OPS melakukan kutipan setiap trip Kapal Kayu yang mau lintas dari Simanindo rute Tigaras imbuhnya. (mikronesia sinaga)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini