Medan, CN.com - Komisi IV DPRD Medan menerima pengaduan masyarakat terkait banyaknya lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang padam, Rabu (25/07/2018).
Masyarakat mengeluhkan rusaknya lampu jalan sementara mereka dikenakan biaya LPJU sebesar 7 persen yang dikutip dari biaya rekening listrik yang mereka bayarkan setiap bulannya.
"Berdasarkan laporan masyarakat ke kita, ada 30 persen lampu jalan yang padam dan sampai saat ini belum ada perbaikan. Sementara tagihan LPJU setiap bulan dibayar masyarakat yang dipotong dari tagihan rekening listrik mereka," kata Ketua Komisi IV DPRD Medan Parlaungan Simangunsong, Rabu (25/07/2018).
Selain ke DPRD Medan, kata Parlaungan, masyarakat juga telah mengadukan banyaknya lampu jalan yang padam ke Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Sumut.
Menurut Parlaungan, sudah ada dianggarkan dana pemeliharaan LPJU di APBD Kota Medan. Namun realita di lapangan banyak lampu jalan yang rusak atau padam.
"Oleh sebab itu, kita berharap Pemko Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan melakukan pemeliharaan lampu jalan secara berkala dan segera merespon keluhan masyarakat," kata politisi Partai Demokrat ini.
Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan ZulFahri Ahmadi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menganggarkan dana pemeliharaan lampu jalan. Kalau ada keluhan masyarakat terkait lampu jalan, kata dia, petugas yang sudah ditempatkan di kecamatan akan merespon dan memperbaiki kerusakannya.
"Jadi tidak benar kami tidak melakukan pemeliharaan lampu jalan. Silakan lapor dan akan segera kami tindaklanjuti," katanya.(bm)