Medan, CN.com - DPRD Medan mengingatkan agar Satpol PP yang dipimpin M Sofyan jangan sampai melukai hati para pedagang pasar dalam melaksanakan tugasnya.
Sikap main gusur tanpa memperhatikan ketentuan sangat bertentangan dengan aturan dan fungsi Satpol PP sebagai penegak peraturan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 51 Tahun 2014 tentang tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.
Terutama adanya rencana yang akan dilakukan Satpol PP Medan untuk pengosongan Pasar Timah tanpa memperhatikan jika saat ini kasus hukum masih berjalan di tingkat Kasasi Peradilan Tata Usaha Negara.
"Mereka seharusnya memperhatikan hal tersebut karena masih banyak pelanggaran administrasi seperti izin bangunan dan lainnya yang sampai saat ini belum ditindak," kata anggota DPRD Medan Wong Chun Sen kepada wartawan, Kamis (12/07/2018).
Wong berharap agar Satpol PP Medan tidak memaksakan pengosongan Pasar Timah sebelum adanya keputusan berkekuatan hukum tetap tentang pasar tersebut.
"Tentunya upaya hukum yang dilakukan pedagang harus dihormati," ujarnya.
Wong dalam masalah ini juga menagih janji Dzulmi Eldin dan Akhyar Nasution saat mencalonkan diri menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang saat kampanyenya ke Pasar Timah pernah mengatakan tidak akan mengusur dan merelokasi pedagang tersebut.
Sementara Asril Siregar selaku kuasa hukum pedagang Pasar Timah menjelaskan, Pasar Timah tidak termasuk dalam 7 pasar yang wajib di revitalisasi. Terlebih lagi saat ini sedang proses hukum di tingkat kasasi.
"Sangat wajar bila para pedagang dilindungi dan bukannya dilakukan upaya paksa pengosongan. Ini tidak hanya melukai hati para pedagang tetapi juga menciderai penegakan hukum itu sendiri," katanya. (bm/bsk)