Sindir DPR RI , Henry Jhon: Salahi Etika Anggota DPR Salurkan KIP

Share:
Medan, CN.com -  Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) melalui anggota DPR RI dinilai menyalahi etika.

“Tugas legislatif (DPR) mengawasi pekerjaan eksekutif. Bukan malah menjadi pesuruh Kemendikbud untuk menyalurkan program pemerintah. Kan ada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota,” kata Henry Jhon kepada wartawan, Selasa (24/07/2018).

Persoalannya, kata Henry Jhon, kebanyakan masyarakat tidak paham tata cara pengurusan KIP. Sehingga setiap pelaksanaan reses anggota dewan di masing-masing daerah pemilihan, masalah KIP kerap dipertanyakan.

“Kami juga tidak tahu bagaimana pengurusannya. Pihak dinas pendidikan kami tanya, mereka bilang dinas pendidikan tidak dilibatkan,” katanya didampingi Kasubag Humas DPRD Medan Jonni Tanjung.

Program Indonesia Pintar (KIP), kata dia, diatur dalam Kepmendikbud Nomor 19 tahun 2016. Usulan dilakukan pihak sekolah kepada Kemendikbud. Setelah selesai, seharusnya kementerian menyerahkan kembali ke masing-masing sekolah. Tapi realitanya diserahkan melalui salah seorang anggota DPR RI.

“Ini tidak efektif kalau anggota DPR RI membagi-bagikan KIP kepada sekolah. Ini urusan eksekutif. Seharusnya melalui lembaga pemerintahan yakni dinas terkait. Ketika saya tanyakan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan Ramlan Tarigan, beliau bilang dinas pendidikan tidak dilibatkan dalam urusan KIP,” terangnya.

Padahal, di dalam Kepmendikbud nomor 19 tahun 2016, pada pasal 5 disebutkan, KIP dilaksanakan Direktorat Jenderal yang menangani pendidikan dasar dan menengah, Direktorat Jenderal yang menangani pendidikan formal, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota. (bm)
Share:
Komentar

Berita Terkini