KPU dan DPRD Gelar RDP Bahas DP4 dari Kemendagri yang Tak Singkron
Medan, CN.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan Herdensi Adnin menyebut Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak lagi singkron secara dejure (hukum) dengan de facto (kenyataan).
"Sebelum pemutakhiran data pemilih, sudah beberapa kali melakukan FGD (forum diskusi group) yang difasilitasi Kesbangpol. Hasilnya disimpulkan bahwa DP4 secara de jure dengan de facto tidak lagi singkron," ujar Herdensi pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Medan, Senin (27/08/2018).
Menurut Herdensi, pada Pilgub Sumut 2018 lalu banyak formulir C6 (surat undangan memilih) yang kembali karena tidak terdistribusi.
"11.000 karena meninggal dunia, 85.000 karena pindah domisili, 47.286 orang dan 117.000 yang tidak dapat ditemui, totalnya ada 200.000 lebih dari total DPT 1,5 juta jiwa," paparnya.
Turut hadir dalam kesempatan itu 5 Komisioner Bawaslu Medan dan sejumlah anggota Komisi I DPRD Medan seperti Andi Lumban Gaol, Sabar Syamsurya Sitepu, Proklamasi Naibaho. (bm)
"Sebelum pemutakhiran data pemilih, sudah beberapa kali melakukan FGD (forum diskusi group) yang difasilitasi Kesbangpol. Hasilnya disimpulkan bahwa DP4 secara de jure dengan de facto tidak lagi singkron," ujar Herdensi pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Medan, Senin (27/08/2018).
Menurut Herdensi, pada Pilgub Sumut 2018 lalu banyak formulir C6 (surat undangan memilih) yang kembali karena tidak terdistribusi.
"11.000 karena meninggal dunia, 85.000 karena pindah domisili, 47.286 orang dan 117.000 yang tidak dapat ditemui, totalnya ada 200.000 lebih dari total DPT 1,5 juta jiwa," paparnya.
Turut hadir dalam kesempatan itu 5 Komisioner Bawaslu Medan dan sejumlah anggota Komisi I DPRD Medan seperti Andi Lumban Gaol, Sabar Syamsurya Sitepu, Proklamasi Naibaho. (bm)