Komisi C DPRD Medan Tinjau Persiapan Akhir Pasar Kampung Lalang
Medan, CN.com - Komisi C DPRD Medan dipimpin Boydo HK Panjaitan didampingi Dame Duma Sari Hutagalung, Modesta Marpaung dan Jangga Siregar melakukan peninjauan akhir sebelum beroperasinya pasar Kampung lalang, Selasa (26/03/2019).
Dalam kesempatan tersebut rombongan melakukan tanya jawab kepada beberapa pedagang yang nantinya akan menempati pasar Kampung Lalang.
"Saya pikir hari ini pedagang sudah bisa berdagang. Tapi justeru ada surat edaran dari PD Pasar bahwa pertanggal 1April baru bisa mereka berdagang. Sebab pihak kontraktor sudah menandatangani surat BHO atas penyerahan Pasar Kampung Lalang ini kepada Perkim dan Perkim menyerahkannya kepada pihak PD Pasar," kata Boydo.
Kata Boydo, para pedagang sudah melakukan pencabutan nomor pada tanggal 24 - 26 Maret lalu untuk menempati 732 kios yang sudah disediakan. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan di antara pedagang sendiri karen ini murni tanpa ada campur tangan orang lain selain pedagang itu sendiri.
Di bagian lain, Boydo juga berharap semua pihak harus menghormati itikad baik yang sudah dilakukan pihak kontraktor yang akan membayar denda sebesar Rp3,1 miliar kepada Pemko Medan.
"Denda ini tidak bisa ditawar atau diganggu gugat lagi sebab ini kan temuan BPK dan sudah di LHP pada tahun 2018 yang lalu," katanya.
Di tempat yang sama, salah seorang pedagang, Modesta Manurung (70) yang nantinya akan menempati salah satu kios Pasar Kampung Lalang merasa sangat bersyukur atas rampungnya pasar ini.
"Kamu juga sangat berterima kasih kepada para anggota dewan yang sudah memperjuangkan lkami berjualan di sini," katanya. (CN/bk)
Dalam kesempatan tersebut rombongan melakukan tanya jawab kepada beberapa pedagang yang nantinya akan menempati pasar Kampung Lalang.
"Saya pikir hari ini pedagang sudah bisa berdagang. Tapi justeru ada surat edaran dari PD Pasar bahwa pertanggal 1April baru bisa mereka berdagang. Sebab pihak kontraktor sudah menandatangani surat BHO atas penyerahan Pasar Kampung Lalang ini kepada Perkim dan Perkim menyerahkannya kepada pihak PD Pasar," kata Boydo.
Kata Boydo, para pedagang sudah melakukan pencabutan nomor pada tanggal 24 - 26 Maret lalu untuk menempati 732 kios yang sudah disediakan. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan di antara pedagang sendiri karen ini murni tanpa ada campur tangan orang lain selain pedagang itu sendiri.
Di bagian lain, Boydo juga berharap semua pihak harus menghormati itikad baik yang sudah dilakukan pihak kontraktor yang akan membayar denda sebesar Rp3,1 miliar kepada Pemko Medan.
"Denda ini tidak bisa ditawar atau diganggu gugat lagi sebab ini kan temuan BPK dan sudah di LHP pada tahun 2018 yang lalu," katanya.
Di tempat yang sama, salah seorang pedagang, Modesta Manurung (70) yang nantinya akan menempati salah satu kios Pasar Kampung Lalang merasa sangat bersyukur atas rampungnya pasar ini.
"Kamu juga sangat berterima kasih kepada para anggota dewan yang sudah memperjuangkan lkami berjualan di sini," katanya. (CN/bk)