Wong Chun Sen Sebut Masih Banyak Masyarakat Belum Mengetahui Perda Kota Medan Tentang Penanggulangan Kemiskinan

Share:
MEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B mengatakan bahwa, masih banyak masyarakat Kota Medan yang belum mengetahui adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Hal tersebut ia katakan saat melaksanakan sosialisasi ke-VI (enam) di Lapangan Kantor Kecamatan Medan Tembung. Tepatnya di Jalan Kapen M. Jamil Lubis No. 107, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Kamis (28/3/2019) yang dimulai pukul 15.00 WIB.

“Perda ini sudah hampir 4 (empat) tahun yang sudah dipetakan, dicatat didalam agenda pemerintahan Kota Medan. Sekarang, bagaimana pemerintah dapat menerapkan perda ini sehingga masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan dapat menjadi hidup layak,” katanya.

Anggota Komisi B DPRD kota Medan ini beranggapan bahwa, perda tersebut perlu disosialisasikan, sebab, sudah merupakan salah satu tugas anggota DPRD.

“Pemerintah wajib memberikan bantuan baik itu kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja baru terhadap masyarakat. Tahun ini ada program PBI BPJS Kesehatan gratis sebanyak 21 miliar untuk 75 ribu jiwa yang diberikan oleh Anggota DPRD Kota Medan untuk warga miskin dan kurang mampu, dan sedang proses pendataan,” ujar anggota Komisi B DPRD Kota Medan ini.

Lanjutnya, penanggulangan kemiskinan ini bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalankan kehidupan yang bermartabat. Kemudian, yang kedua mempercepat penurunan jumlah warga miskin yang sudah tertuang pada bab IV (empat) pasal 9 Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan.

“Semua warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, hak air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, rasa aman dari perlakuan atau ancaman dari tindak kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik. Pemerintah juga ada program bedah rumah bagi orang-orang miskin yaitu rumah-rumah yang kondisinya sangat tidak layak, akan dibangun menjadi rumah yang layak huni, syaratnya, harus rumah pribadi (milik sendiri), ada surat keterangan miskin dari Lurah setempat dan dapat menunjukkan hak kepemilikan rumah,” jelasnya.

Turut hadir perwakilan Camat Medan Tembung Rinaldi Zuhri Siregar, Lurah Bandar Selamat Muktar Ulbi, Dinas Perkim dan PR Ranto Purba, Kapustu Kecamatan Medan Tembung Lina Sari Lubis, Dinas Ketapang, Bukhari, MUI Kota Medan Agen Harahap, SAg.,SPdi beserta rarusan tamu undangan. (MR)

 

Sumber. MetroRakyat.
Share:
Komentar

Berita Terkini