Turun Ke Pemukiman Warga, Drs.Daniel Pinem Jemput Aspirasi Warga Miskin Dan Kurang Mampu

MEDAN, CN.com – Dua ratusan warga Gang Susuk V Kelurahan Padang Bulan I menyambut gembira kehadiran Anggota DPRD Kota Medan, Drs. Daniel Pinem ketempat mereka saat pelaksanakan sosialisasi VII Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.Kamis (11/4/19).

Warga ternyata selama ini menanti kehadiran politisi dari parta PDI Perjuangan Kota Medan ini, sebab, diketahui saat sesi tanya jawab yang dilakukan, ternyata masih banyak warga yang kurang mampu dan miskin, namun tidak mengetahui cara mendapatkan bantuan dari pemerintah, baik itu untuk pendidikan, kesehatan dan kehidupan layak.

Pada Sosialisasi Perda yang dilaksanakan oleh Daniel Pinem, telah menambah pengetahuan warga masyarakat terutama warga Jalan Abdul Hakim Gg.Susuk V, Kelurahan Padang Bulan I, Kecamatan Medan Selayang pada Perda No.5 Tahun 2015, Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan.

Daniel Pinem menginformasikan kepada warga agar jangan ada lagi anak putus sekolah karena alasan tidak ada biaya. Sebab, pemerintah sudah menyiapkan bantuan maupun beasiswa mulai tingkatan SD sampai ke Perguruan Tinggi.

“Mari ini ada bantuan lewat program KIP dan bidik misi, jangan disiasiakan, selain itu, ada juga bantuan Bedah Rumah dan PBI BPJS Kesehatan untuk warga Kota Medan sebanyak 75 ribu jiwa, ini agar jangan kita sia-siakan,” sebut anggota Komisi D DPRD Kota Medan ini.

Disampaikan Drs.Daniel Pinem jangan sampai terjadi lagi anak putus sekolah karena miskin dan kurang mampu. Saat ini pemerintah membuat Program Indonesia Pintar (PIP) dan sebelumnya sudah ada Kartu Indonesia Pintar (KIP). ” Untuk PIP tidak perlu mengurus kartu surat miskin dari Lurah, siapa yang merasa benar-benar miskin cukup mendaftar saja ke PDIP Center melalui tim. Maka secepatnya akan di usulkan untuk mendapat bantuan,” terangnya.

” Bagi anak yang tidak lulus Perguruan Tinggi (PT) Negeri, dan kepingin melanjut kuliah PT swasta boleh juga jika berminat datang mendaftar ke PDI P Center untuk diusulkan program Bidik Misi, syarat Kampus yang dituju harus memiliki akreditasi B,” ucap Daniel.

Lanjut Daniel Pinem yang diteruskan oleh Ir.Waldemar Sihombing, Pemerintah Kota Medan terus memperjuangkan warga miskin untuk dapat berkehidupan layak. Melalui usulan anggota DPRD Kota Medan yang salah satunya Drs.Daniel Pinem, sehingga pada tahun 2019, dianggarkanlah sebesar Rp.21 miliar yang dialokasikan untuk pembayarana premi BPJS Kesehatan untuk 75 ribu warga miskin melalui PBI BPJS Kesehatan.

“Meskipun awalnya, pada Tahun Anggaran 2019 ini, pada awalnya Pemko Medan tidak melakukan penambahan anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), namun berdasarkan temuan dilapangan dan laporan masyarakat ke DPRD Kota Medan, masih banyak warga miskin Kota Medan yang belum terdata sebagai penerima bantuan PBI, maka saat pembahasan anggaran Tahun 2019 DPRD Kota Medan melalui Badan Anggaran mendesak pemerintah Kota Medan agar kembali meng-alokasikan penambahan Anggaran sebesar Rp.21 miliar,” ujarnya.

Untuk Tahun 2018 di Anggarkan Rp.74 miliar dan Tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp.7,1 miliar lebih untuk program keluarga miskin. Untuk Bedah Rumah, Dalam Anggaran Belanja Dan Pendapatan Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2018, dianggarkan sebesar Rp.25 miliar dan Tahun 2019 dianggarkan kembali sebesar Rp.24,2 miliar. Untuk alokasi anggaran Bidang Sosial Tahun 2019 Dinas Sosial mengalokasikan Anggaran sebesar Rp.1.032 miliar lebih untuk program pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil (KAT), dan penyandang masalah kesehtaan sosial (PMKS) dan untuk perlindungan sosial dianggarkan sebesar Rp.2,1 miliar lebih.

Drs.Daniel Pinem pada pelaksanaan Sosialisasi perda No.5 Tahun 2015 yang dilaksanakan dihadapan masyarakat tidak lupa mengingatkan kembali bantuan Pemerintah Kota Medan yang merupakan perjuangan dan usulan anggota DPRD dan Pemko Medan yakni memperjuangkan warga miskin yang memiliki rumah samngat sederhan. Memang untuk Tahun ini ada 800 unit rumah. Untuk buan ini masih ada 200 unti rumah yang tersisa dan 600 unit rumah tinggal pelaksanaan.

Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari 12 Bab dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin Perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin. Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 disebutkan juga setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan partisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

” Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan,” ucapnya.

Turut hadir pada acara sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015 itu yakni, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, staf ahli DPR RI Sofyan Tan, Drs.Yusuf Ginting, Koordinator PKH Kota Medan Dedy Iskandar Pardede, mewakili kelurahan Padang Bulan I, dan nara sumber Sosialisasi Perda, Ir.waldemar Sihombing. (mrs)

Postingan populer dari blog ini

Selamat Jalan Bapak Haji Masri Nur, Guru Sahabat Kawan & Orang Tua Kami Cintai dan Kasihi

Rico Waas Hadiri Pesta Bona Taon PPSD Siahaan Kota Medan 2025

Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Kedubes Arab Saudi Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Agung