Wong Chun Sen Ajak Warga Menjaga Lingkungan Dari Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Share:
MEDAN – Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya yang mempengaruhi keberlangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya. Sehingga kita wajib menjaga lingkungan agar tetap sehat dan terhindar dari pencemaran lingkungan sehingga terhindar dari kerusakan lingkunga.

Lingkungan yang sehat merupakan dambaan semua orang, namun seiring perkembagan jaman dan pertumbuhan teknologi dan perusahaan industri menjadikan banyak lingkungan menjadi tercemar dan tidak sehat. Selain itu, banyaknya produk-produk yang mengandung bahan limbah berbahaya, seperti alat-alat kesehatan, bahan kimia sisa produksi dan lain sebagainya. Untuk mencegah agar daerah serta lingkungan di Kota Medan terbebas dari limbah B3, maka DPRD dan pemerintah Kota Medan mengeluarkan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Demikian dikatakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, MPd.B saat melaksanakan  Sosialisasi ke IX Perda No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan  Beracun (B3) di Jalan Pelita VI No.31 Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (14/4/19).

Dihadiri sekitar 200 an tamu undangan, Wong menjelaskan pentingnya perda No.1 Tahun 2016  tersebut di sosialisasikan kepada masyarakat Kota Medan, sehingga masyarakat dapat mengetahui tentang bahaya dari limbah B3.

“Jika lingkungan sekitar kita telah tercemar limbah B3, maka ekosistem di lingkungan tersebut menjadi tidak sehat, tumbuhan banyak yang mati, nyawa manusia juga akan terancam terkena berbagai penyakit,” terang Wong.

Sambung Wong lagi, setiap masyarakat agar tidak lagi membuang limbah sisa rumah tangga yang  mengandung kimia berbahaya secara sembarangan ke sungai ataupun ke parit, sebab, dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

“Untuk limbah rumah sakit, seperti jarum suntik bekas, botol-botol obat berbahan kimia, dan lainnya, harus disimpan di suatu tempat penyimpanan limbah yang telah dipersiapkan terlebih dahulu, ini ada tertuang pada BAB VII pasal 12. di ayat 5 ada tertulis persyaratan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hurufb, meliputi identitas pemohon, akta pendirian badan usaha, nama, sumber, karakteristik dan jumlah limbah B3 yang akan disimpan, dokumen yang menjelaskan tentang penyimpanan limbah B3, dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan limbah B3 dan dokumen lain sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) terdiri dari XIV BAB dengan 59 pasal. Pada BAB XIII Sanksi Administratif di pasal 54 ayat (1) Setiap orang atau badan yang telah memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 yang tidak memenuhi atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah daerah, pembekuan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3. di ayat (4) Walikota memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak satu kali kepada setiap orang atau Badan yang menghasilkan limbah B3.

“Jadi, dengan adanya Perda ini, jelas, setiap badan usaha harus terlebih dahulu memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) temasuk juga Upaya Pengelolaan lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL. Pemanfaatan limbah B3 adalah suatu kegiatan perolehan kembali (recovery) dan atau daur ulang (recyle) dan atau penggunaan kembali (Reuse) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia,” jelas anggota komisi B DPRD Kota Medan ini.

Sambung anggota legislatif dari Dapil 3 ini lagi, dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2016 tersebut, Pemko Medan harus sudah memiliki alat penyimpanan limbah B3. Sebab sesuai BAB III tentang wewenang pasal 3 ayat (1) Walikota berwenang melaksanakan pengendalian terhadap penyimpanan limbah B3 dan pengumpulan limbah B3 skala Kota. Ayat (2), Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 usaha dan atau kegiatan, penerbitan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah B3, untuk pengumpul limbah B3 skala Kota, pengawasan pelaksanaan penanggulangan dan atau pemulihan akibat pencemaran limbah B3 pada skala kota, pengawasan pelaksanaan sistem tanggap darurat skala kota, pengawasan pelaksanaan sistem tanggap darurat skala kota dan penerapan sanksi administratif.

Pada BAB IV pasal 5 ayat (2) disebutkan juga, Limbah B3 yang mempunyai karakteristik meliputi mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif dan beracun.

Hadir pada pelaksanaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) antara lain, Rusdi dari Dinas PU Kota Medan, Sampe Manurung, Sekretariat DPRD Kota Medan, Rosliana Devi, mewakili Kecamatan Medan Perjuangan dan para Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama serta masyarakat setempat. (mr)
Share:
Komentar

Berita Terkini