Intensifkan Sosialisasi, BPPRD Medan Optimis Target PBB Rp 515 M Tercapai Sampai Desember 2019
Medan, CAHAYANEWS.com – Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan atau Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melalui Kabid PBB Zakaria optimis target penerimaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sampai akhir bulan Desember tahun 2019 sebesar Rp 515 miliar, dapat tercapai dan berjalan dengan lancer
Hal itu disampaikan Zakaria di Kantor BPPRD Jalan AH Nasution Medan, Jumat (28/6/2018) sehubungan gencarnya sosialisasi dan penggalian potensi yang dilakukan kepada masyarakat khususnya pada Wajib Pajak (WP) di Kota ini dan realisasi pendapatan dalam hitungan berjalan hingga akhir Desember 2019.
Zakaria menjelaskan, target PBB 2019 di BPPRD Kota Medan naik dari sebelumnya Rp454 miliar menjadi Rp515 miliar. Sedangkan untuk mencapai target itu, pihaknya secara tim telah melakukan berbagai terobosan intensifikasi dan ekstensifikasi sebagaimana arahan Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S, Msi melalui Ketua Tim Sekda Kota Medan Ir Wirya Alrahman.
Hingga akhir Juni bulan ini tertanggal 28 Juni 209 realisasi pembayaran PBB mencapai 15% dari target yang telah ditentukan, para WP potensial dan Corporate biasanya sudah akan membayar PBB pada per 31 Agustus 2019 sampai batas tanggal jatuh tempo itu. Tambah Zakaria kepada Wartawan.
“Batas akhir jatuh tempo ini, biasanya pembayaran PBB akan menembus angka 70% dan pembayaran PBB sampai batas akhir Desember 2019, Insya Allah akan terus bertambah dan tercapai sesuai target yang telah ditentukan Rp 515 miliar ,” bilang Zakaria optimis.
Untuk itu perlu intensifikasi, kita mendatangi dan mendata serta menggali potensi wilayah para Wajib Pajak (WP) sebelum menerbitkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) nya. Contohnya, Gedung Podomoro, kita telah melakukan penyesuaian yang sebelumnya membayar PBB Rp5 miliar kini naik dan meningkat Rp4 miliar menjadi Rp 9 miliar, jelas Zakaria.
Perlu adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan dengan harga pasar karena begitu bangunan selesai tentu bangunan mega super blok itu akan mengalami banyak perubahan dengan hitungan yang berbeda per meternya. Imbuh zakaria terakit gedung Podomoro itu.
Zakaria juga membenarkan kenaikan PBB karena menyesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan nomor 28 tahun 2009. Salah satu pasal berbunyi, kenaikan NJOP dapat dilakukan setiap 2 tahun atau menyesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah setempat.
Kenaikan tarif PBB itu sesuai NJOP, khususnya pada beberapa wilayah telah disesuaikan serta tertuang dalam Perwal Walikota Medan tahun 2019 yang ditertbitkan melalui Perwal Kota Medan. Biasanya, kalau NJOP naik, harga tanah juga ikut naik per meternya dan akan menguntungkan pemilik tanah tersebut.
Sebagai contohnya Zakaria menggambarkan beberapa daerah seperti Tembung, Marelan, Labuhan, Belawan, Tuntungan, dan Selayang yang dulunya wilayah pinggiran Medan. Saat ini harga tanah di wilayah tersebut sudah tidak ada lagi dibawah Rp. 1 Juta karena harga NJOP masih Rp. 500 ribu. Hal itu, katanya, merupakan ketimpangan. Maka untuk itu di dongkrak sesuai dengan kepentingan masyarakat juga, Jelasnya.
Menyinggung tentang keterlambatan membayar PBB, Zakaria mengatakan, para WP akan dikenakan sanksi denda 2 persen/bulan. Tetapi jika keterlambatan itu memang disengaja, tidak dapat menghilangkan denda tersebut. Begitupun, kita ada melakukan pengurangan jumlah PBB, jika alasan yang diajukan dinilai sesuai.
Dengan adanya intensifikasi tersebut pihak BPPRD melalui tim PBB yang dipimpin Zakaria terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para wajib pajak dalam melakukan pembayaran PBB tepat waktu. Kepada para warga yang membayar tepat waktu akan diberi Reward berupa penghargaan sehingga merasa terpanggil dan memenuhi kewajibannya masing-masing. (CN/bk)
Hal itu disampaikan Zakaria di Kantor BPPRD Jalan AH Nasution Medan, Jumat (28/6/2018) sehubungan gencarnya sosialisasi dan penggalian potensi yang dilakukan kepada masyarakat khususnya pada Wajib Pajak (WP) di Kota ini dan realisasi pendapatan dalam hitungan berjalan hingga akhir Desember 2019.
Zakaria menjelaskan, target PBB 2019 di BPPRD Kota Medan naik dari sebelumnya Rp454 miliar menjadi Rp515 miliar. Sedangkan untuk mencapai target itu, pihaknya secara tim telah melakukan berbagai terobosan intensifikasi dan ekstensifikasi sebagaimana arahan Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S, Msi melalui Ketua Tim Sekda Kota Medan Ir Wirya Alrahman.
Hingga akhir Juni bulan ini tertanggal 28 Juni 209 realisasi pembayaran PBB mencapai 15% dari target yang telah ditentukan, para WP potensial dan Corporate biasanya sudah akan membayar PBB pada per 31 Agustus 2019 sampai batas tanggal jatuh tempo itu. Tambah Zakaria kepada Wartawan.
“Batas akhir jatuh tempo ini, biasanya pembayaran PBB akan menembus angka 70% dan pembayaran PBB sampai batas akhir Desember 2019, Insya Allah akan terus bertambah dan tercapai sesuai target yang telah ditentukan Rp 515 miliar ,” bilang Zakaria optimis.
Untuk itu perlu intensifikasi, kita mendatangi dan mendata serta menggali potensi wilayah para Wajib Pajak (WP) sebelum menerbitkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) nya. Contohnya, Gedung Podomoro, kita telah melakukan penyesuaian yang sebelumnya membayar PBB Rp5 miliar kini naik dan meningkat Rp4 miliar menjadi Rp 9 miliar, jelas Zakaria.
Perlu adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan dengan harga pasar karena begitu bangunan selesai tentu bangunan mega super blok itu akan mengalami banyak perubahan dengan hitungan yang berbeda per meternya. Imbuh zakaria terakit gedung Podomoro itu.
Zakaria juga membenarkan kenaikan PBB karena menyesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan nomor 28 tahun 2009. Salah satu pasal berbunyi, kenaikan NJOP dapat dilakukan setiap 2 tahun atau menyesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah setempat.
Kenaikan tarif PBB itu sesuai NJOP, khususnya pada beberapa wilayah telah disesuaikan serta tertuang dalam Perwal Walikota Medan tahun 2019 yang ditertbitkan melalui Perwal Kota Medan. Biasanya, kalau NJOP naik, harga tanah juga ikut naik per meternya dan akan menguntungkan pemilik tanah tersebut.
Sebagai contohnya Zakaria menggambarkan beberapa daerah seperti Tembung, Marelan, Labuhan, Belawan, Tuntungan, dan Selayang yang dulunya wilayah pinggiran Medan. Saat ini harga tanah di wilayah tersebut sudah tidak ada lagi dibawah Rp. 1 Juta karena harga NJOP masih Rp. 500 ribu. Hal itu, katanya, merupakan ketimpangan. Maka untuk itu di dongkrak sesuai dengan kepentingan masyarakat juga, Jelasnya.
Menyinggung tentang keterlambatan membayar PBB, Zakaria mengatakan, para WP akan dikenakan sanksi denda 2 persen/bulan. Tetapi jika keterlambatan itu memang disengaja, tidak dapat menghilangkan denda tersebut. Begitupun, kita ada melakukan pengurangan jumlah PBB, jika alasan yang diajukan dinilai sesuai.
Dengan adanya intensifikasi tersebut pihak BPPRD melalui tim PBB yang dipimpin Zakaria terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para wajib pajak dalam melakukan pembayaran PBB tepat waktu. Kepada para warga yang membayar tepat waktu akan diberi Reward berupa penghargaan sehingga merasa terpanggil dan memenuhi kewajibannya masing-masing. (CN/bk)