Dirut PD Pasar Dan Dewan Pengawas Berdebat Di DPRD Medan, Boydo Panjaitan Pukul Meja
MEDAN, CAHAYANEWS.com -
Terjadi perdebatan sengit antara Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya dengan Anggota
Dewan pengawas Badan Usaha Pemko, Nasib dan Kabid Ekonomi Bappeda, Regen,
Selasa (23/7/2019) pada rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Medan
mempersoalkan pembangunan 75 kios di Pusat Pasar.
Karena kedua belah pihak saling berdebat,
Ketua Komisi III Boydo HK Panjaitan yang memimpin rapat memukul meja sehingga,
debat kusir tersebutpun berhenti. Pada pertemuan tersebut, Badan Pengawas dan
Bappeda mempersalahkan PD Pasar yang membangun kios di lantai 3 tanpa seizin
wali kota.
Nasib maupun Regen menilai tindakan Rusdi Sinuraya tersebut adalah keliru
karena pembangunan tersebut tidak masuk dalam rancangan kerja perusahaan daerah
(RKPD) pemko. PD Pasar hanya membuat MoU dengan pihak ketiga.“Berdasarkan
laporan hasil pemeriksaan (LHP) tiga direksi di PD Pasar oleh inspektorat
pemko, dinyatakan, pembangunan 75 kios tersebut bermasalah. Usulan sanksi sudah
disampaikan kepada wali kota,” kata Nasib.
Rusdi Sinuraya yang mendapat dukungan dari
asosiasi pedagang menjelaskan bahwa usulan pembangunan sudah dimasukkan dalam
P-APBD. Karena pihaknya melakukan pembangunan sesuai kewenangan PD Pasar yang
tercantum dalam Perda Nomor 31 tahun 1993.
Anggota Komisi III Dame Duma Sari Hutagalung
mengatakan, sejak Wali Kota Baktiar Djafar dan sampai Rahudman Harahap, di
lantai 3 tersebut tidak boleh dibangun kios karena itu adalah fasilitas umum.
Tapi politisi P Gerindra itu tidak menyalahkan Rusdi, dia menilai tidak mungkin
Rusdi melakukan yang dilarang kalau tidak ada sesuatu.
Sementara itu, Boydo Panjaitan berpendapat, tidak salah kalau 75 kios dibangun
untuk menghidupi banyak orang. Menurut dia, yang ada di dalam pasar bukan
fasilitas umum (fasum), kalau fasum itu seperti ruang terbuka hijau.
Dia menilai, selama ini peraturan yang dibuat
pemko untuk pasar selalu menyengsarakan pedagang. Apalagi selama hampir lima
tahun dewan, paling sering mengurusi pasar dan pedagang dan tidak pernah
tuntas. Termasuk eks pasar Aksara yang tidak jelas pergantiannya, begitu juga
pasar Sukaramai, pasar Marelan, pasar kampung Lalang dan pasar Peringgan
meninggalkan persoalan.
“PD Pasar sebagai pengelola, tapi pasar yang
besar diserahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga. Hampir setiap hari kami
menerima keluhan pedagang, jerit tangis dan deraian air mata yang kami
saksikan. Tapi begitu ada yang membuat pedagang bisa cari makan di pusat pasar
kok dipermasalahkan, kan gak ada pedagang lain yang protes, lagian ini sudah
berlangsung lebih 2 tahun,” ungkapnya heran.
Akhirnya, Komisi C akan melanjutkan RDP tersebut dengan melakukan kunjungan ke
Pusat Pasar, Senin (30/7), bersama Badan pengawas, Bappeda, Dirut PD Pasar dan
unsur pedagang. “Kami harus meninjau dulu langsung ke Pusat Pasar sebelum
membuat apa yang akan kami rekomendasikan kepada wali kota,” tuturnya. Turut
hadir Anggota Komisi III, Jangga Siregar, Modesta Marpaung beserta unsur
pedagang Pusat Pasar, Badan Pengawas Badan Usaha Pemko dan Bappeda, Selasa
(23/7/2019) di Komisi III DPRD Kota Medan. (st)
