DPRD Kota Medan Pertimbangkan Permintaan PD Pasar Kota Medan Minta Masa Jabatan Baru Menjadi 5 Tahun
MEDAN, CAHAYANEWS.com -
Rencana perubahan struktur di lingkungan perusahaan daerah Kota Medan yang
menurut Peraturan Pemerintah (PP) No.54 Tahun 2017 mengenai masa jabatan
Komisaris dan direksi menjadi 5 Tahun masih bahan pertimbangan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan pada rapat Pansus yang dilakukan diruang
Banggar Lt 2 baru-baru ini.
Hal ini tentunya telah menimbulkan gelojak
disaat pembahasan di dalam rapat sebab, pastinya ada yang menolak dan yang
setuju atas usulan tersebut.
Informasi yang di dapat wartawan, bahwa saat membahas masa jabatan baru perusahaan
daerah tersebut, Dirut PD Pasar meminta kepada pimpinan dan anggota Pansus agar
menambah masa jabatan direksi dan komisaris menjadi 5 Tahun.
Beberapa anggota Dewan yang masuk dalam
keanggotaan pansus merasa heran atas permintaan Dirut PD Pasar yang mereka
nilai terlalu berlebihan, dan terkesan dipaksakan.
Sehingga usulan dari pimpinan perusahaan daerah tersebut pun belum dapat di setujui sebab masih sekedar wacana.
Sehingga usulan dari pimpinan perusahaan daerah tersebut pun belum dapat di setujui sebab masih sekedar wacana.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD
Kota Medan yang juga anggota pansus, H.T.Bahrumsyah, SH.,MH kepada wartawan
mengatakan, secara pribadi tidak setuju atas usulan yang di tawarkan oleh
pimpinan perusahaan daerah tersebut yang salah satunya adalah Dirut PD Pasar
Kota Medan.
Sebab, menurut Bahrumsyah, permintaan tersebut terlalu berlebihan. Menurut
aturan, masa jabatan Komisaris dan Pengawas menurut PP 54 Tahun 2017 adalah
paling lama 4 Tahun, dan Direksi adalah paling lama 5 Tahun.
“Memang di PP 54 Tahun 2017, ada diatur masa
jabatan pengawas, komisaris dan direksi perusahaan daerah, namun kita, melihat
mereka, perusahaan daerah meminta yang paling lama, yakni lima tahun. Tentunya
ini tidak akan kita terima, mana mungkin jabatan direksi sama habisnya dengan
walikota dan anggota dewan, ini terlalu berlebihan, kita tidak setujulah, masa jabatan
Pimpinan perusahaan Daerah sama dengan jabatan Walikota dan Anggota Dewan,”
tegas Ketua DPC PAN Kota Medan ini, baru-baru ini di ruang komisi B DPRD Kota
Medan.
Sambung Bahrumsyah yang kembali duduk sebagai
anggota DPRD Kota Medan dari partia PAN, dia malah akan mengusulkan jabatan
direksi perusahaan daerah itu tidak lebih dari 3 Tahun atau paling lama 4
Tahun, begitu juga dengan jabatan Komisaris Utama dan dewan pengawas.
Terkait isu adanya beredar rencana pemberian uang sebesar 3 juta peranggota dewan
yang diduga diberikan agar mempermudah usulan perpanjangan masa jabatan
pimpinan PD Pasar menjadi 5 Tahun, Bahrumsyah mengatakan tidak mengetahui dan
jika hal tersebut benar adanya, dan ada anggota dewan yang menyetujui maka
menurut anggota DPRD dari Dapil 2 Kota Medan itu, “Pansus Masuk Angin”.
” Jika ada yang mau menandatangani usulan
tersebut, itu namanya masuk agin, kita lihat saja nanti, sebab ini belum
final,” pungkasnya.
Diketahui menurut PP No 54 Tahun 2017, maka
seluruh struktur Perusahaan Daerah (PD)akan berubah menjadi Perusahaan Umum
Daerah (PUD).(red)
