Medan, CAHAYANEWS.com - Pemerintah Kota Medan perlu mengkaji ulang atas rencana penertiban warung kopi (warkop) yang banyak berdiri di seputaran Taman Ahmad Yani Jalan H Misbah, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Medan.
"Kita minta dikaji ulang," kata Ketua Komisi III DPRD Medan Boydo HK Panjaitan, Rabu (31/07/2019).
Menurut Boydo, selama ini warkop-warkop di Taman Ahmad Yani yang sudah puluhan tahun berdiri tidak merugikan pihak manapun. Bahkan warkop Taman Ahmad Yani sudah menjadi semacam ikon Kota Medan sebagai tempat tongkrongan anak muda.
"Ini harus menjadi pertimbangan Pemko Medan agar mengkaji ulang rencana pengosongan di seputaran taman," kata Bendahara PDIP Kota Medan ini.
Boydo justeru menyarankan Pemko Medan agar menata warkop-warkop di kawasan Taman Ahmad Yani menjadi salah satu pusat kuliner di Kota Medan dan bukan malah mematikan usaha para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).
"Sebaiknya kan dilakukan penataan dan membina para pedagang. Dengan begitu kawasan Taman Ahmad Yani tetap menjadi ikon kuliner dan tempat tongkrongan menyenangkan. Bila perlu di kawasan itu dibuat menjadi kawasan wisata malam. Inikan bisa menjadi destinasi wisata bagi para wisatawan lokal dan mancanegara. Banyak hal-hal yang positif bisa dilakukan Pemko Medan jadi bukan harus main gusur," saran Boydo.
Jika pun ada kebijakan penertiban, Boydo lebih menyarankan agar Pemko Medan menertibkan kafe remang-remang yang banyak bermunculan di beberapa tempat di Kota Medan.
Sementara, aksi keberatan atas rencana Pemko Medan melakukan pengosongan kawasan Taman Ahmad Yani dilontarkan para pedagang di sana.
Para pedagang merasa alasan Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan dengan surat pemberitahuan pengosongan lokasi nomor 511.3/3434 tanggal 29 Juli 2019 mereka anggap salah upaya pemaksaan.
Menurut Ketua Koordinator Pedagang Warkop Taman Ahmad Yani Parlin Pangaribuan, saat ini para pedagang warkop yang berjumlah 42 kios mulai dihantui kecemasan.
"Padahal puluhan tahun berjualan di sana mereka selalu mengikuti aturan yang diterapkan Pemko Medan. Seperti menjaga kebersihan dan ketertiban sehingga pengunjung yang datang baik dari dalam kota dan luar kota tetap merasa nyaman dan aman," kata Parlin, Selasa (30/07/2019).
Parlin menjelaskan, para pedagang juga mematuhi aturan berjualan di zona belakang garis yang telah ditentukan. Termasuk aturan pedagang untuk tidak membawa televisi dan menghidupkan musik.
"Bahkan tempat ini juga dimanfaatkan masyarakat sekitar baik pagi dan malam hari untuk bersantai sambil mencicipi kuliner yang tersedia. Temat ini sudah menjadi salah satu ikon kuliner bernilai ekonomis," katanya.
Bahkan semasa Wali Kota Medan dipimpin Rahudman Harahap, kata Parlin, ada semacam MoU antara PT PGN ke Wali Kota dan memberikan bantuan gerobak jualan kepada Koperasi Warkop Pedagang Kaki Lima (PK5) Taman Ahmad Yani yang persis depan Rumah Sakit Elisabeth.
"Keberadaan warkop ini dulunya juga diresmikan langsung Pak Rahudman Harahap pada tanggal 10 Februari 2010. Bahkan pejabat dari pusat seperti SBY, Budiono, pernah berkunjung ke tempat ini," kata Parlin. (bk)