Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Tak Diindahkan Di Gedung DPRD Kota Medan
MEDAN, CAHAYANEWS.com – Peraturan Daerah (Perda) yang sudah berlaku kurang lebih 5 tahun lalu tampak tak berlaku di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1, Kota Medan. Pasalnya, Perda Nomor 3 Tahun 2014 itu hanyalah sebagai pelengkap atau hiasan yang menjadi tempelan di beberapa sudut ruangan saja.
Hal tersebut diketahui pada hari Minggu (25/8/2019) malam, tepatnya di lantai 3 (tiga) ruang Komisi anggota DPRD Kota Medan, saat berlangsungnya pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R APBD) Kota Medan tahun 2020 mendatang. Bukan hanya anggota Dewan saja yang merokok, staf yang sehari-hari bekerja di kantor DPRD Kota Medan hingga oknum dari Dinas yang hadir juga tampak asik menikmati setiap hisapan rokok yang sudah dibakar dengan api itu dan tidak menghiraukan orang disekelilingnya yang tidak merokok.
Diketahui bahwa, asap rokok yang ditimbulkan oleh perokok aktif (orang yang merokok-red) sangat berbahaya bagi para perokok pasif atau orang yang tidak merokok, apalagi asap rokok yang timbul itu ada di ruangan tertutup yang dipenuhi Air Conditioner (AC).Tentu saja dengan baunya aroma asap rokok itu dapat meresahkan pengunjung dan orang-orang yang tidak merokok.
Kendanti demikian, hal ini tentu saja dengan jelas telah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2014 yang sudah ada. Meskipun sudah tertulis larangan ataupun peringatan dilarang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dibeberapa tempat seperti didalam lift, dengan sanksi denda Rp. 50.000,- dan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari, namun hal itu tetap saja tidak diindahkan dan terkesan menyepelekan perda yang sudah dibuat. (mr)