JANGAN TUNGGU PEMUTIHAN, Kita Bayar Pajak untuk Pembangunan Sumut Kita
Medan, CAHAYANEWS.com - – Sekurangnya 10 Hari lagi menjelang tutup Buku Tahun 2019, maka segera ke
Samsat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebelum kena denda keterlambatan sebesar 2% per
bulan ataupun menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional dan e-Samsat. Pada
Tahun 2019 Penghapusan Denda Keterlambatan PKB ataupun penghapusan biaya bea
BBNKB yang sering disebut Pemutihan tidak ada. Oleh karena itu jangan ditunda
lagi pembayarannya, karena semakin ditunda maka denda keterlambatan yang dihitung
setiap bulannya semakin banyak dan akan semakin memberatkan wajib pajak.
Pembayaran
PKB cukup membawa KTP Asli dan STNK Asli, sementara BBNKB wajib pajak harus
membawa, KTP Asli Pemilik sebelumnya dan pemilik baru, STNK Asli, Buku Hitam
dan Unit Kendaraannya untuk penggesekan nomor rangka dan mesin. Ayo ke samsat
terdekat dan lakukan pembayaran PKB demi kelancaran pembangunan Sumatera Utara.
Pajak Kita untuk Sumut Kita.
SAMSAT ONLINE NASIONAL, Bayar
Pajak Kendaraan Bermotor dalam Genggaman Tangan
Setelah
resmi di launching pada Bulan Mei 2019 yang bertepatan pada malam pegelaran
Hiburan Budaya Sumut 2019 dalam rangka HUT Pemprovsu 71 Tahun di Lapangan
Benteng Medan yang lalu. Samsat Online Nasional sudah dapat dinikmati oleh
masyarakat Sumatera Utara.
“Hadirnya
layanan dengan aplikasi berbasis smartphone
mobile tersebut, menjadi upaya dalam memberikan kemudahan bagi para wajib
pajak kendaraan bermotor dalam hal memberikan keluangan waktu atau efisiensi
karena tidak perlu datang dan antri di Samsat ketika hanya ingin membayar pajak,
cukup melalui genggaman tangan kita sudah turut serta membangun Sumatera Utara
yang bermartabat.” Ujar Plt. Kepala BPPRDSU Riswan, SE
Diketahui,
Samsat Online Nasional adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan
Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ, dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan STNK yang dapat dilakukan
secara Nasional melalui aplikasi layanan mobile.
Dengan
adanya aplikasi Samsat Online Nasional yang dapat diunduh di Playstore, kini wajib
pajak tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Samsat saat ingin mengurus
terkait dokumen kendaraan bermotor. Sistem pelayanan Samsat Online Nasional ini
hanya melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, SWDKLLJ, dan PNBP
Pengesahan STNK. (rel)
