Terlihat gunungan sampah yang dibuang sembarangan di Hutan Lindung (CNC/Ms) |
Samosir, CAHAYANEWS.COM - Kabupaten Samosir sampai saat ini sudah 16 Tahun,setelag mekar dari Kabupaten Tobasa tetapi masalah sampah tidak bisa teratasi dengan baik, Ternyata selama ini Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Kabupaten Samosir saat ini dimanfaatkan Ke- kawasan Hutan Lindung tanpa izin.
Komisi III DPRD Kabupaten Samosir Tinjau langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Hutan lindung Kecamatan ronggurnihuta kabupaten Samosir,Sumatera Utara, Selasa (03/03/2020).
Peninjauan tersebut diterima masyarakat di Kecamatan Ronggurnihuta sekitar lokasi terkait dampak lingkungan berupa munculnya bau menyengat dari Mobil pengangkut sampah yang sering melintasi Jalan Pemukiman masyarakat .
"Ternyata sampah menumpuk hingga beberapa km disepanjang di kawasan hutan Lindung," ungkap Ketua Komisi III, DPRD Samosir, Jonner Simbolon begitu tiba di lokasi.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi III Jonner Simbolon mengakui bahwa TPA itu berdiri tanpa izin dan pengelolanya memang masih buruk.
"Setelah kami turun melihat secara langsung, ternyata penanganannya masih buruk. Tadi kita hadirkan disitu dari Dinas Lingkungan Hidup melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) unit XIX di Samosir, Pak Simatupang, ternyata belum ada izin," ujarnya.
Puluhan Masyarakat ikut dampingi Komisi III DPRD Samosir Tinjau Langsung TPA di Kec.Ronggurnihuta |
Menyikapi hal itu, Jonner menyampaikan, akan segera memanggil pihak Kabupaten dan Kehutanan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Karena selama ini juga tidak ada koordinasi Pemerintah Kabupaten kepada DPRD untuk menjadikan hutan lindung itu jadi lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
Pemerintah Kabupaten Samosir sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sejak tahun 2011. Sesuai Perda No 12 Tahun 2011, retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan sebesar Rp 7.000 untuk pemukiman. Walau sudah memiliki Perda retribusi sampah, namun penanganan masih saja buruk.
"Sesuai dengan Perda, kita dikenai retribusi Rp 7000/ bulan, namun penanganannya masih jelek, bahkan buruk. Kami warga Desa Ronggurnihuta, sangat keberatan akan sampah yang dibuang di hutan lindung di wilayah Kecamatan Ronggurnihuta ini. Kami sangat tidak nyaman dengan bau busuk menyengat yang ditimbulkan tumpukan sampah disana, kami juga tidak nyaman ketika mobil pengangkut sampah dengan aroma bau busuk melintasi jalan pemukiman warga" ,cetus salah satu tokoh pemuda, Piyo Simbolon, mewakili warga Ronggurnihuta sangat menyangkan pemkab tidak mengindahkan lingkungan.(CNC/mikronesia sinaga ).