Anggota DPRD MEDAN Landen Marbun: Persoalan IMB Perlu Dilihat Lebih Objektif, Jangan Cuma Menyalahkan

Share:

Medan, CAHAYANEWS.COM -  Persoalan bangunan di Medan yang berdiri tanpa atau menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mendapat perhatian banyak kalangan.

Menurut pengamat sosial dan pemerhati tata kota, Landen Marbun, persoalan bangunan tanpa IMB sebenarnya perlu dilihat lebih objektif.

"Banyak aspek yang melatarbelakangi mengapa di Medan sering ditemui bangunan tanpa IMB. Jadi, persoalan ini harus dikaji lebih objektif," kata Landen Marbun dalam keterangannya lewat grup WhatsApp, Senin (06/07/2020).

Landen malah tidak sepakat jika setiap ada bangunan yang tidak atau dianggap menyalahi IMB justeru yang dipersalahkan adalah warga pemilik bangunan.

"Ini sering kita baca di media massa. Yang selalu disalahkan adalah si pemilik bangunan yang sering dicap sebagai pemilik bangunan yang nakal. Saya sangat tidak sepakat. Tapi kalau kita mau jujur, coba ditelusuri bagaimana repotnya kita saat hendak mengurus IMB. Kalau tidak terus kita giring, jangan berharap izin bisa keluar sesuai jadwal yang ditetapkan," ujar mantan anggota DPRD Medan ini.

Selain proses mendapatkan IMB cukup rumit, kata Landen, para pemilik bangunan sering dihadapkan pada situasi dimana mereka dengan terpaksa harus mengeluarkan biaya tambahan yang diduga tidak masuk dalam retribusi PAD.

"Siapapun yang pernah berurusan di instansi yang menerbitkan IMB, pasti akan berhadapan pada situasi itu. Sebab proses izinnya harus melalui meja ke meja," terang Landen yang kini terjun sebagai lawyer ini.

Salah satu situasi yang sering dihadapkan pemilik bangunan atau pihak developer adalah mengenai rancang bangun (site plan) bangunan. Terkadang tenaga arsitek jebolan perguruan tinggi ternama sekali pun yang membuat site plan, hasilnya tetap terkoreksi dan selalu salah ketika syarat itu diajukan ke dinas perizinan. Jika ini tidak lekas ditelusuri si pemilik bangunan ke instansi itu, sudah pasti berkasnya mandek.

"Alhasil si pemilik bangunan tidak mau repot. Sebab ada petugas di instansi itu yang bisa mengkover pembuat site plan. Dan tentunya si pemilik bangunan harus mengeluarkan biaya," katanya.

Oleh sebab itu, kata Landen, Pemko Medan dalam hal Sekda Wiriya Alrahman sudah saatnya melakukan reformasi birokrasi di dinas perizinan dalam hal pelayanan kepengurusan IMB.

"Artinya internal dulu diperbaiki, sebelum menyalahi pemilik bangunan. Jika ini sudah baik, sikap tegas kepada si pemilik bangunan baru bisa diterapkan," katanya.(CNC/bk)
Share:
Komentar

Berita Terkini