
Tapsel (CAHAYANEWS.com) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Ardian SH mengatakan, seseorang disebut melakukan korupsi apabila yang bersangkutan ada niat jahat untuk keuntungan sendiri atau secara bersama-sama dengan cara mengurangi kualitas suatu pekerjaan sehingga merugikan masyarakat atau keuangan negara.
Hal itu dikemukakan Ardian SH dalam perbincangan khusus dengan Cahaya News di Sipirok baru-baru ini.
Dia mencontohkan, dalam mengerjakan suatu proyek misalnya ada 2 atau 3 orang disebut melakukan korupsi apabila mereka secara bersama-sama mengetahui dan sengaja mengurangi volume ataupun kualitas pekerjaan akan tetapi menyetujui hasil pelaksanaannya, itulah yang disebut ada niat jahat sehingga masuk dalam kategori korupsi.
"Berbeda dengan mengembalikan uang sisa atau kelebihan suatu proyek ke kas negara/daerah, itu tidak termasuk korupsi," kata Ardian SH seraya mencontohkan pengembalian uang yang dilakukan Dinas Prindustrian dan Koperasi Kab.Tapanuli Selatan pimpinan Ahmad Raja Nasution atas pelaksanaan pembangunan Pasar Ingul Jae Kec. Tano Tombangan tahun anggaran 2019.
"Itu tidak termasuk korupsi, malah sebaliknya ada niat baik untuk kebaikan negara dan daerah," pungkas Ardian SH. (CNC/Borkat S.sos)