Wakil Ketua DPRD Medan Minta Pemko Disiplin Sampaikan Dokumen KUA-PPAS

Share:



Medan, CAHAYANEWS.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah SH meminta Pemko untuk disiplin menyampaikan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta rancangan Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara (PPAS), baik APBD maupun P-APBD pada tiap-tiap tahun anggaran ke DPRD.

Sebab, ketidakdisiplinan itu menjadi salah satu kendala terlambat disahkannya APBD, ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/7). Akibatnya, tidak cukup waktu bagi setiap OPD dalam melaksanakan kegiatan di lapangan. “Jangan karena kelalaian Pemko, DPRD dianggap tidak bekerja,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 pada Pasal 1, sebut Bahrumsyah, jelas dinyatakan kepala daerah harus menyampaikan rancangan KUA serta rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama.

Pada ayat 2, kesepakatan bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD ditandatangani paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

“Ini sudah mau habis minggu kedua Juli. Sampai hari ini, Pemko Medan belum ada menyampaikan rancangan KUA-PPAS tahun 2021 ke kita,” katanya.

Sama halnya dengan rancangan KUA-PPAS P-APBD, ujar Politisi PAN ini, harus disampaikan paling lambat Agustus.

“Sebelum rancangan KUA-PPAS P-APBD itu disampaikan, Pemko Medan harus terlebih dahulu menyampaikan realisasi anggaran dan prognosis semester pertama di Juli. Ini yang kita belum dapat sampai hari ini,” ujarnya.

Jika realisasi anggaran dan prognosis semester pertama itu tidak disampaikan, tambah Ketua DPD PAN Kota Medan ini, bagaimana DPRD membuat anggaran perubahan di tahun anggaran berjalan.

“Jadi, laporan semester itu menjadi dasar atau acuan untuk penyusunan P-APBD. Kalau sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) itu masuknya di P-APBD, bukan RAPBD,” ujarnya.

Jika selama ini banyak catatan dari DPRD ke Pemko Medan, lanjut Bahrumsyah, bukan hanya persoalan isi dokumen yang disampaikan, tetapi juga persoalan tahapan waktunya yang tidak dipatuhi Pemko Medan.

“Persoalan dokumen ini bukan salah DPRD, tetapi Pemko Medan yang telat memasukannya. Kalau DPRD sendiri membahasnya tepat waktu. Kita berharap, Pemko Medan dapat disiplin dalam masalah waktu ini, karena ini beriringan juga dengan penyampaian KUA-PPAS P-APBD,” pungkasnya. (red1)

Share:
Komentar

Berita Terkini